Suara.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan barang bukti kasus peredaran sabu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan ada 10 tersangka lain dalam kasus ini yang juga akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Insya Allah minggu depan dilimpahkan semua (tersangka)," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu telah lengkap atau P21. Berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap Rabu (21/12/2022).
"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Menurut Ade pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," kata dia.
Dalam perkara ini, Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Rombongan Hakim Bakal Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua Siang Ini, Polisi Klaim Tak Ada Pengamanan Khusus
-
Membedah Permintaan Maaf Kapolri di Penghujung Tahun: Akui Aib Polri soal Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat
-
Warga Curhat Minta Fasilitasi Keamanan Ditingkatkan, Polda Metro Jaya Bakal Tambah CCTV dan Dirikan Posko
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta