Suara.com - Sebagaimana yang telah ramai dibicarakan, bahwa akan ada ketentuan jalan berbayar di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memang punya rencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP).
Hal ini tentunya memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Memangnya, berapa tarif jalan berbayar di Jakarta? Tarifnya sendiri diusulkan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai jalan berbayar di Jakarta, mari cek informasinya pada ulasan di bawah ini.
Jalan Berbayar di Jakarta
Berdasarkan raperda yang saat ini tengah dibahas di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), setidaknya ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya. Meliputi sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
Sedangkan sisanya, akan berbayar dengan besaran tarif yang nantinya akan ditentukan dengan Pergub setelah mendapatkan persetujuan dan proses lengkap di DPRD.
Lokasi Jalan Berbayar di Jakarta
Berikut ini adalah kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya:
a. Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga: Jalan Berbayar Bakal Diterapkan di Jakarta, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
b. Jalan Gajah Mada
c. Jalan Hayam Wuruk
d. Jalan Majapahit
e. Jalan Medan Merdeka Barat
f. Jalan Moh Husni Thamrin
g. Jalan Jend Sudirman
h. Jalan Sisingamangaraja
i. Jalan Panglima Polim
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
k. Jalan Suryopranoto
l. Jalan Balikpapan
m. Jalan Kyai Caringin
n. Jalan Tomang Raya
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
p. Jalan Gatot Subroto
q. Jalan M T Haryono
r. Jalan D I Panjaitan
s. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
t. Jalan Pramuka
u. Jalan Salemba Raya
v. Jalan Kramat Raya
w. Jalan Pasar Senen
x. Jalan Gunung Sahari
y. Jalan H R Rasuna Said.
Seperti yang telah disebutkan di atas, penerapan ERP akan dilakukan pada 25 ruas jalan yang ada di Jakarta. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menuturkan, bahwa kebijakan jalan berbayar di Jakarta itu masih harus melewati beberapa tahapan sebelum nantinya akan diterapkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana