Suara.com - Mantan Asisten Pribadi (Spri) eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto menyebut sebenarnya Sambo tidak diperkenankan memiliki asisten pribadi.
Keterangan itu diungkap Chuck saat diperiksa sebagai saksi mahkota pada sidang obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat untuk terdakwa Wakaden B Paminal Arif Rahmah Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2023).
Bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengapa Chuck berinisiatif meminta DVR CCTV kompleks Sambo dari tangan mantan Kasubnit I Sudbit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022.
“Kenapa saudara saksi mengambil alih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” cecar jaksa ke Chuck.
Chuck mengakui jika saat itu dia tidak diperintah oleh siapapun ketika meminta DVR CCTV tersebut. Hal itu dia lakukan atas dasar inisiatifnya sebagai Spri Sambo.
“Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu. Saya kan sebagai Spri jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumya sebagai Spri itu seperti apa," ujar Chuck.
Kemudian, Chuck menuturkan sejatinya Sambo tidak diperbolehkan memiliki Spri ketika menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Saat saya menjadi Spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” jelas dia.
Dia menuturkan hanya jabatan setingkat Kapolri, Wakapolri dan Kapolda yang diperkenankan memiliki Aspri.
"Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," kata Chuck menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC