Suara.com - Eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin menceritakan kemarahan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ketika Tim Khusus atau Timsus Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Duren Tiga, empat hari pasca pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Adapun Yosua tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.
Arif mengaku diperintah Sesro Paminal Divpropam Polri Denny Nasution ke TKP pembunuhan Yosua bersama Karo Provos Propam Polri Benny Ali pada Pukul 18.00 WIB dan tiba pada 19.00 WIB.
Setiba di lokasi, ia kaget melihat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan rombongan melakukan olah TKP.
"Dimulai pelaksanaan olah TKP dari labfor datang, inafis datang, kemudian kurang lebih 20.30 WIB Pak Kaba (Kabareskrim) dengan rombongan keluar. Kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Ketika Timsus Polri sedang olah TKP, Arif ditelepon oleh eks Karo Paminal Hendra Kurniawan yang sedang berada di Jambi untuk menemui keluarga Yosua. Dalam sambungan telepon itu, Hendra terdengar dalam keadaan emosi.
"Kemudian tidak beberapa lama Pak Hendra menelepon kami, posisi Hendra di Jambi," ujar dia.
"Dia menanyakan sedikit marah; 'kamu lihat siapa yang mimpin?' (Jawab Arif) 'Siap', 'Loh siap apa?', 'Siap tidak tahu'. 'Kamu gimana bukannya kamu di TKP?'. 'Siap saya di luar', 'Masa kamu tidak bisa lihat siapa yang mimpin TKP?'," ucap Arif menirukan percakapan dengan Hendra ketika itu.
"Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?" tanya hakim mempertegas.
"Kabareskrim langsung, olah TKP," jawab Arif.
Baca Juga: Geger Anak Ferdy Sambo Serahkan Rp100 Triliun yang Disembunyikan Putri Candrawathi, Cek Faktanya
Tak lama setelah Hendra menelepon, Sambo juga menghubungi Arif. Pada momen itulah Sambo berang kepada Arif karena baru tahu rumah dinasnya dilakukan olah TKP tanpa seizin dirinya.
"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Saya cuma siap siap saja," kata Arif.
"Tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo menerima telepon dari Hendra. Makanya kemudian Ferdy Sambo langsung menelepon saudara," konfirmasi hakim.
"Siap. Saya tidak menjelaskan apa-apa, hanya siap siap saja karena sudah dimarahin. Kemudian telepon dimatikan, saya menunggu di garasi carport," tutur Arif.
Dalam sidang kali ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya