Suara.com - Dua tahun sudah penutupan Harian INDOPOS oleh manajemen PT Indopos Intermedia Pers (IIP) yang dipimpin Direktur Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin berlalu. Tapi hingga kini, hak-hak puluhan karyawan salah satu media cetak Ibu Kota Jakarta itu belum dibayarkan.
Tidak ada satu pun dari puluhan pegawai yang sudah bekerja belasan tahun, mendapatkan haknya berupa pesangon. Bahkan, kasus pelaporan 33 mantan pegawai Harian INDOPOS yang terdiri dari wartawan, redaktur, pracetak, dan pemasaran ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkesan lambat dan bisa dibilang jalan di tempat karena masih terus berproses hingga kini.
Padahal, yang diinginkan 33 eks karyawan Koran INDOPOS itu hanyalah agar hak-hak mereka dibayar sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini. Kesewang-wenangan yang dialami para eks karyawan INDOPOS itu juga telah diungkapkan perwakilan eks karyawan INDOPOS didampingi Kuasa Hukum mereka Kamaruddin Simanjuntak dalan tayangan YouTube channel Uya Kuya TV, berjudul "PHK Karyawan Lewat WA!! Pesangon Karyawan Gak Dibayar INDOPOS Sebesar 7 Milyar!!"
Rupanya, tayangan YouTube tersebut menyita cukup banyak perhatian dari khalayak. Salah satunya dari Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Publik DPD DKI Jaya Moeldoko Center Rahmat Bastian, SH.
Ia mengaku prihatin dan sedih, melihat nasib para jurnalis dan eks karyawan INDOPOS yang diperlakukan semena-mena. Apalagi, penutupannya hanya melalui Whatsapp (WA) tak ubahnya seperti menutup warung kopi.
"Padahal, saat perusahaan bidang pers tutup, maka manajemen wajib mengurus syarat-syarat penutupannya secara legal formil termasuk likuidasi, pemberesan, termasuk penjualan aset dan pemenuhan kewajiban-kewajiban. Hal itu sesuai dengan UU KUHPerdata Burgerlijk Wetboek yang telah diadopsi dalam UU Perseroan Terbatas termasuk Peraturan Pelaksanaannya," ucap Rahmat, Jumat (13/1/2023).
Ia menambahkan, hak-hak gaji, tunjangan pesangon karyawan, dalam UU itu memiliki hak mendahului terhadap aset PT dan penagihan piutang wajib terus dikejar, agar aset menjadi cash penunjang likuiditas semaksimal mungkin, hingga pembubaran PT tersebut dipenuhi. "Jika manajemen tidak mau melaksanakannya, maka pemegang saham harus ke Pengadilan Negeri agar ditunjuk seorang atau beberapa Likuidator guna menuntaskan pemberesan ini. Selama dan sampai tahap pemberesan ini karyawan masih bisa dipekerjakan dan jika bermaksud melakukan PHK wajib memenuhi seluruh syarat dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat tanggal PHK dilakukan," tegasnya.
Lebih jauh, ia memandang, PHK harus tetap menghormati hak azasi karyawan maupun hak-hak absolut seperti pidana, perdata, administrasi negara seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Karyawan. "Dalam hal terjadi kelalaian atau kesengajaan dari pihak manajemen, Direksi dan Komisaris, termasuk para kuasanya, dan Pemegang Saham selaku pemilik dan penanggungjawab terakhir atas setiap pelanggaran PT dimana prosentase sahamnya menjadi wujud besar kecilnya pengendalian sebagai otak PT, maka Pemegang Saham bisa pula turut kena sanksi-sanksi dari negara," paparnya panjang lebar.
Rahmat juga menambahkan, jika pemberhentian dilakukan dengan metode satu arah tanpa kehormatan, maka akan ada dua pasal KUHP lagi yang dilanggar yakni Penghinaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lantas, ia juga mengomentari adanya dugaan pengalihan aset PT IIP.
Baca Juga: Profil PT Nikomas Gemilang, Perusahaan Sepatu yang Tawari 1.600 Karyawan Resign Sukarela
Menurutnya, jika ada dugaan seperti itu, laporkan! Laporan itu nantinya, lanjutnya, wajib diselidiki oleh negara, terutama Kejaksaan Negeri di domisili PT tersebut.
Selain melanggar UU karena mengakibatkan aset menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang kreditur apalagi hutang ke karyawan dan hutang pajak jika masih ada tagihan surat ketetapan pajak. "Setiap aliran cash sebagai darah operasional perusahaan bisa diaudit dengan mudahnya secara forensic fdd atau financial due diligence atas beban biaya kreditur, negara, dan karyawan. Saat aset dihilangkan dan cash dipindahkan keluar otomatis PT jadi sulit melunasi hutang-hutangnya. Seharusnya manajemen lebih berpihak dan memiliki rasa kepedulian pada Karyawan karena Direksi berinteraksi setiap harinya dengan Karyawan," bebernya lagi.
Maka itu, ia mengajak segenap pihak untuk secara serius menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini. "Janganlah berlarut-larut, karena menyangkut kehidupan dan masa depan eks karyawan," bijaknya.
Dirinya berharap, negara, melalui Menteri Tenaga Kerja lebih serius menangani dan membantu para Karyawan korban PHK di seluruh Indonesia. Apalagi belakangan, PHK di negeri ini kian marak.
"Saking sudah terlampau banyaknya kasus-kasus ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang mengancam kesejahteraan para Karyawan. Bahkan mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun," tuntasnya.
Sebatas informasi, Kamaruddin Simanjuntak SH, pengacara keluarga Brigadir J korban kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs yang mendampingi eks karyawan INDOPOS terus mendorong agar penyidikan kasus karyawan INDOPOS yang tengah ditangani kepolisian dipercepat prosesnya.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Konyol ABG 17 Tahun, Baru 10 Hari Kerja Ngotot Minta Gaji, Gak Dikasih Rumah Majikan Dibakar
-
Sakit Hati Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Bakar Rumah Majikan di Manado
-
Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda
-
Belum Bayar Sewa, Karyawan Twitter Diusir Pengelola Gedung
-
Pengumuman, Korban PHK Ada Lowongan Kerja di Kedutaan Swiss, Gajinya Rp 10 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025