”Klien saya, mantan karyawan INDOPOS berjumlah 33 orang ini terdiri dari Divisi Redaksi dan divisi lainnya. Mulai dari pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, sekretaris redaksi, redaktur, wartawan, layouter, desainer grafis, sampai ke karyawan pemasaran,” terangnya.
Tuntutan para mantan pegawai INDOPOS ini, pembayaran pesangon serta kekurangan pembayaran gaji selama bertahun-tahun sesuai UMP di DKI Jakarta. ”Untuk kasus kekurangan UMP ini sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya karena masuk ranah pidana,” papar Kamaruddin juga.
Pengacara kondang yang akrab disapa Bang KS ini juga mengatakan dirinya mengaku sudah menghubungi via WhatsApp eks Direktur PT Indopos Intermedia Pers Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin namun diabaikan. Kamaruddin mengaku chat via WA kepada dua petinggi INDOPOS tersebut hanya dibaca saja dan tidak dibalas sama sekali atau tidak direspons. Bahkan, nomor handphone Kamaruddin di-blokir.
Kamaruddin juga berharap pihak direksi maupun komisaris PT IIP yang menjadi perusahaan Koran Harian INDOPOS memiliki iktikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayar hak-hak karyawan yang sudah bekerja selama belasan tahun tersebut. ”Tidak bisa melakukan pemecatan karyawan seenaknya. Menutup perusahaan seperti menutup warung kopi. Karyawan itu sesuai undang-undang di Indonesia punya hak yang harus dipenuhi. Itu perintah undang-undang,” cetusnya.
Untuk diketahui, sebenarnya pegawai Harian INDOPOS yang dipecat sepihak dengan cara menutup operasional perusahaan secara sepihak berjumlah sekitar 95 orang tapi yang menggugat hanya 33 orang yang menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan.
Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja INDOPOS (SP-IP) Syahripudin mengatakan, kasus PHK sepihak itu terjadi pada awal 2021 lalu. Penutupan koran INDOPOS itu berawal dari pengumuman oleh Direktur PT IIP Rizky Darmawindra melalui grup WhatsApp perusahaan.
”Jadi Rizky Darmawindra yang menjabat Direktur INDOPOS ini nutup perusahaan seperti nutup warung. Hingga kini kami tidak pernah dapat surat pemecatan atau paklaring. Jadi nutup kantor media massa yang sudah berdiri 18 tahun gitu ajah. Dia tidak mau membayar pesangon puluhan karyawan sesuai ketentuan undang-undang,” terangnya.
Mantan Redaktur Pelaksana (Redpel) INDOPOS ini juga mengatakan sejak awal Direktur Indopos Rizky tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya. Antara lain hanya sekali saja menghadiri pertemuan mediasi bipartit dengan karyawan terkait pembayaran hak-hak karyawan.
Malahan, Rizky sama sekali mangkir menghadiri agenda mediasi tripartit dengan Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Baca Juga: Profil PT Nikomas Gemilang, Perusahaan Sepatu yang Tawari 1.600 Karyawan Resign Sukarela
”Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak kami dengan berbagai langkah hukum yang tengah kami tempuh. Kami masih berharap ada niat baik dari Direktur dan Komisaris INDOPOS untuk memenuhi hak-hak mantan karyawan,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Konyol ABG 17 Tahun, Baru 10 Hari Kerja Ngotot Minta Gaji, Gak Dikasih Rumah Majikan Dibakar
-
Sakit Hati Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Bakar Rumah Majikan di Manado
-
Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda
-
Belum Bayar Sewa, Karyawan Twitter Diusir Pengelola Gedung
-
Pengumuman, Korban PHK Ada Lowongan Kerja di Kedutaan Swiss, Gajinya Rp 10 Juta
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!