Suara.com - Salah satu terdakwa obstruction of justice Arif Rahman disebut jujur oleh Hakim Ketua, hingga tangisannya itu pecah di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (13/01/2023).
Hakim Ketua Akhmad Suhel menyampaikan alasan mengapa dia meminta Arif yang pertama adalah Arif Rahman terlihat jujur.
"Begini saya mau beritahu kepada saudara kenapa saudara kami minta yang pertama, karena saya melihat ada kejujuran di saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata hakim dikutip Suara.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (13/01/2023).
Selain itu, hakim Akhmad Suhel mengaku memahami perasaan Arif Rahman.
"Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka terbuka. Harapan kami itu sebenarnya, tidak lain," ungkap hakim.
Hakim menyampaikan bahwa Arif sempat membantah keterangan terdakwa Ferdy Sambo. Mulai saat itu, hakim minta Arif Rahman untuk menjadi sosok pertama yang diperiksa.
Hakim pun mempersilahkan Arif Rahman untuk mengungkapkan keterangan lainnya yang perlu dibuka.
Suara Arif terdengar parau, tangisannya pecah mendengar ucapan hakim yang menilai ada kejujuran di dala dirinya.
Arif mengaku bahwa dia dan keluarganya sangat ketakutan ketika mengucapkan hal yang berbeda dengan keterangan Sambo.
Baca Juga: Garang Buka Aib Atasan: Deretan Kesaksian Chuck Putranto Soal Ferdy Sambo
"Rasa takut itu besar, kemarin ketika saya menceritakan dan berbeda dengan Pak FS saja, terus terang keluarga saya takut," ungkap Arif dengan suara bergetar.
"Istri saya sampai bilang nanti bayangkan ajudan saja bisa disuruh dibunuh katanya, gimana saya nggak kepikiran kan Yang Mulia," bebernya seraya mengelap air matanya.
Sebelumnya, Arif juga menangis tersedu mengaku takut kepada Sambo sehingga tidak memiliki keberanian mengatakan hal itu, terkait alasan tidak menjelaskan Yosua masih hidup dan terekam CCTV kepada para pimpinan Polri.
"Takut. Saya kemarin aja pak hakim Yang Mulia....," rintih Arif.
Arif tampak beberapa kali mengusap matanya dengan sapu tangan. Dia terlihat diam sejenak. Majelis hakim pun mencoba menenangkan Arif.
Hakim mengatakan jika Arif masih bisa memberikan keterangan jujur dalam persidangan. Hakim meminta Arif untuk menceritakan cerita yang sebenarnya.
Berita Terkait
-
Garang Buka Aib Atasan: Deretan Kesaksian Chuck Putranto Soal Ferdy Sambo
-
CEK FAKTA: Tangis Keluarga Pecah Dengar Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang
-
Kutip Ayat di Surat Yasin dari Ceramah Jumatan, Hakim ke Arif Rahman: Lebih Baik Ngomong Apa Adanya
-
'Ajudan Aja Dibunuh' Jeritan Arif Rahman Ketakutan Dirinya Bernasib Seperti Yosua, Sambo Bak Malaikat Maut di Mata Anak Buah?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri