Ramai menjadi perbincangan pengajuan dispensasi pernikahan anak (Diska) yang mencapai 191 pengajuan di Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2022.
Ali Hamdi yang merupakan Wakil ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menyebut tidak semua kasus DIska yang diajukan disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah.
Ali menyebut dari 191 pengajuan tersebut sebanyak delapan berkas pengajuan ditolak oleh PA sebab tidak memenuhi unsur mendesak. Sehingga, total dispensasi yang diterima oleh PA Ponorogo ada 183 berkas.
Diketahui, sebelumnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal adalah 19 tahun, kalau masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Dari data yang dipaparkan oleh PA Ponorogo, terdapat tiga faktor yang saling berkesinambungan. Sebab, Ali menyebut ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan karena dorongan budaya dari dua pihak orangtua, dan keduanya juga tidak bersekolah.
Tidak hanya tiga faktor di atas, Ali menyebut bahwa masyarakat masih belum tersosialisasikan terkait dengan UU Perkawinan yang baru diganti, dimana minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun.
Sementara itu, dari data PA Ponorogo terkait dengan dispensasi pernikahan dua tahun ini justru mengalami penurunan. Dimana, pada tahun 2021 terdapat 266 perkara, sedangkan 2022 terdapat sebanyak 183 perkara yang disahkan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pun juga membenarkan bahwa meningkatnya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian Undang-Undang Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan ke masyarakat secara masif.
Lantas, apa saja isi UU Perkawinan 2019 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu:
“Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi”.
Dasar hukum Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu”
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019).
Isi 16 Tahun 2019
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama
-
Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan
-
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah
-
Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini
-
Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup