Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE). Pengendara diharap waspada jika tidak mematuhi aturan jalan berbayar. Karena petugas akan menjatuhi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP.
Merujuk pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang terbukti melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Raperda Pasal 16 ayat (1).
Di dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP Jakarta, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 kali lipat dari besaran atau nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran itu terjadi.
Adapun tarif ERP yang direncanakan berkisar mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenal ERP Jakarta
ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis elektronik. Adapun tujuannya, untuk mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota. Tarifnya ERP berbeda-beda sesuai dengan kondisi kemacetan di suatu jalan.
Sistem ERP sendiri menggunakan monitor electronic dan on-board unit dalam kendaraan. Sehingga sistem ini dapat mendeteksi kendaraan yang telah memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika ada kendaraan melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka kendaraan pribadi dapat dikenakan tarif atau biaya.
Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi mempunyai dua pilihan, yaitu tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau harus mencari jalur lain.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat juga dapat memilih menggunakan moda transportasi lain yang telah diizinkan untuk melintasi area itu, seperti angkutan umum. Tak hanya itu, kendaraan listrik menjadi salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan peraturan ERP Jakatta sebagaimana tercantum dalam draft Raperda PLLE.
Secara lebih rinci, berikut ini beberapa kendaraan yang kebal ERP:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum dengan plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan kuga TNI/Polri kecuali selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatic negari asing
- Kendaraan ambulans umum
- Kendaraan jenazah
- Mobil pemadam kebakaran
Sementara, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga mengatur tentang kendaraan bermotor alat berat. Semua jenis kendaraan itu dilarang melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau ERP. Pemberlakuan ERP di Jakarta recananya mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Daftar 25 jalan di Jakarta yang direncanakan sistem berbayar ERP
Berikut rincian jalan di Jakarta yang rencanannya akan diterapkan sistem ERP:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan M Husni Thamrin
• Jalan Jend Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan DI Panjaitan
• Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Pasar Senen
• Jalan Gunung Sahari
• Jalan HR Rasuna Said.
Itu tadi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP. Jika Anda tidak mau di denda jangan sampai melanggar peraturan yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya Bakal Mengikuti Alur di Pemprov DKI soal Rencana Jalan Berbayar
-
Janji Heru Budi! Mau Perbaiki Layanan Transportasi Umum Jakarta Sebelum Terapkan Jalan Berbayar
-
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
-
Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat
-
Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus