Suara.com - Belum lama ini, pemerintah merilis aturan baru mengenai standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama FKTP) yang dilayani olek klinik, dokter keluarga, hingga puskesmas dan fasilitas rujukan tingkat lanjutan. Berapa tarif baru layanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan?
Tarif kapitasi ini akan menjadi rujukan pembayaran oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2023 ini. Aturan kapitasi 2023 ini telah tertuang di dalam Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Untuk diketahui, tarif kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Lantas, seperti apa daftar tarif baru layanan kesehatan yang dibayar BPJS?
Daftar Tarif Baru Layanan Kesehatan yang Dibayar BPJS
Permenaker 3/2023 telah mengatur standar tarif kapitasi ditetapkan bagi Puskesmas sebesar R p3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan. Naik dari sebelumnya adalah Rp 3.000 sampai dengan Rp 6.000 per peserta per bulan. Daftar tarif baru layanan kesehatan yang dibayar BPJS selengkapnya dapat dilihat di bawah ini.
Adapun standar tarif kapitasi 2023 BPJS Kesehatan dalam aturan Permenaker 3/2023 telah ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.
Besaran tarif kapitasi terhitung 2023 ini nantinya akan disesuaikan dengan negosiasi dan penilaian oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) aturan teranyar yang berbunyi: "Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan".
Selain daftar tarif baru layanan kesehatan yang dobayar BPJS sebagaimana di sebutkan di atas, adapula penyesuaian tarif non kapitasi untuk layanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama, juga penambahan tarif non kapitasi layanan skrining kesehatan tertentu.
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, ada perubahan pada cakupan pelayanan di antaranya perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Kemudian perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Berita Terkait
-
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
-
Mencermati Aturan BPJS Kesehatan Soal Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat
-
Pahami Baik-Baik! Ini 144 Daftar Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
-
Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!
-
Lihat Pelayanan BPJS Kesehatan Berjalan Baik, Jokowi: Kan Nggak Seperti Dulu, Telat Bayar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat