Suara.com - BPJS Kesehatan tengah trending di Twitter, Minggu (8/1/2023), setelah penanganan terhadap pasien gawat darurat-nya dinilai cepat tanggap. Prosesnya pun disebut mudah, tidak seperti asuransi kesehatan swasta yang seringkali gagal diklaim.
Dalam menangani pasien gawat darurat, BPJS memiliki aturan tersendiri. Meski begitu, poin-poin yang disampaikan juga mudah dipahami dan diikuti. Hal ini mampu mengurangi rasa khawatir berlebih.
Aturan Pelayanan Pasien Gawat Darurat
Peserta BPJS Kesehatan bisa menerima perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit tanpa perlu menyertakan rujukan. Melansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan ini harus segera diberikan kepada pasien.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kematian, keparahan, dan kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan (faskes). Namun, ada aturan terkait kondisi-kondisi tertentu yang termasuk kategori gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Di antaranya, kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain dan lingkungan sekitar, mengalami penurunan kesadaran, memicu gangguan pernafasan, serta gangguan hemodinamik. Intinya, yang memerlukan tindakan cepat.
Adapun beberapa penyakit atau diagnosis yang bisa langsung dilayani di IGD, yaitu stroke, penyakit paru-paru, demam berdarah, hipertensi akut, malaria akut, tuli mendadak, hingga trauma akut.
Penetapan kriteria gawat darurat tersebut ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika masuk ke salah satunya, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
Faskes wajib memberikan pelayanan gawat darurat medis dengan jaminan kesehatan nasional. Aturan ini tentunya berlaku bagi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Faskes juga dilarang menarik biaya kepada peserta.
Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Untuk menerima pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada prosedur yang bisa diketahui melalui poin-poin berikut ini:
- Peserta datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lainnya yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa perlu surat rujukan FKRTL.
- Setelah menerima pelayanan, peserta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Sementara prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Faskes akan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Setelah menerima pelayanan, peserta wajib menandatangani lembar bukti yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Dengan catatan, jika kondisi gawat darurat pasien telah diatasi hingga bisa dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL akan merujuk pasien ke lokasi FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta menolak, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta pun harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung sendiri biaya pelayanan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, FKRTL terdiri dari klinik utama, rumah sakit umum, rumah sakit khusus. Sedangkan FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Jadi yang Pertama, Prov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di Seluruh Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
-
Pahami Baik-Baik! Ini 144 Daftar Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
-
5 Manfaat Scaling Gigi, Apakah Biaya Perawatan Ini Ditanggung BPJS?
-
Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!
-
Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer