Suara.com - Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki sekelumit kasus yang sebetulnya stuck di satu titik. Ia terus meyakini bahwa motif pembunuhan Brigadir J itu karena pelecehan.
Namun, kekinian jaksa menyimpulkan bahwa motif pembunuhan itu bukan karena pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri dan Yosua. Hal ini sebelumnya sudah pernah dibantah oleh Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.
Layangkan Laporan Pelecehan
Di awal kasus, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan oleh Brigadir J saat di Magelang. Ia kemudian melaporkan mendiang dan mempersangkakannya dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Putri juga meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022 lalu karena dirinya merasa terancam. Namun, hal itu ditolak karena LPSK merasa ada kejanggalan. Dengan dua asesmen (pertemuan) yang gagal, mereka ragu apakah Putri benar-benar ingin dilindungi.
Di sisi lain, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri ke Brigadir J. Ia kemudian diperiksa lebih lanjut.
Setelah beberapa kali diperiksa, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022) menyampaikan bahwa timsus telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Penetapan ini berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
Pengakuan Diperkosa
Putri Candrawathi dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022), bersikeras jika dirinya adalah korban pemerkosaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah Magelang, pada 7 Juli 2022. Ia mengaku saat itu dirinya dibanting ke lantai tiga kali.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," ungkap Putri Candrawathi.
Sejak saat itu, Putri terpantau sering kali menangis di persidangan hingga majelis hakim memintanya bisa lebih mengendalikan emosi. Ia terlihat mengeluarkan air mata setiap kali membahas dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yosua kepadanya.
Jaksa Simpulkan Perselingkuhan
Setelah berpegang teguh dengan pengakuan dilecehkan hingga diperkosa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyimpulkan bahwa motif dari pembunuhan terhadap Brigadir J adalah perselingkuhan.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) hari ini. Peristiwa di Magelang disebut tidak pernah terjadi karena yang ada hanya perselingkuhan Putri dan Yosua.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Berita Terkait
-
Senasib dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal juga Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Ricky Rizal
-
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
-
Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Publik Tak Yakin Perselingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi yang Jatuh Cinta Tapi Bertepuk Sebelah Tangan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!