News / Nasional
Senin, 16 Januari 2023 | 17:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

JPU juga menyimpulkan hal tersebut berdasarkan bukti berupa keterangan para saksi. Putri Candrawathi bahkan sempat terindikasi berbohong dalam hasil tes poligraf, termasuk saat ditanya mengenai perselingkuhan.

Sementara itu, simpulan jaksa atas pemicu pembunuhan Brigadir J urung membuat puas publik. Tak sedikit yang menyangsikan bahwa itu bukan perselingkuhan melainkan cinta bertepuk sebelah tangan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More