Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pihak yang diduga membantu Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk kabur. Lukas Enembe sebelumnya diduga hendak kabur saat dilakukan penangkapan di Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal itu bakal didalami saat pemeriksaan saksi-saksi.
"Apakah pihak-pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka LE (Lukas) ini untuk melarikan diri, pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Pengusutan terhadap pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur kata Ali, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena Undang-Undang juga sangat memungkinan pasal-pasal seperti pasal 21 Undang-Undang Tipikor itukan juga selalu kami kembangkan dalam proses penyidikan," kata Ali.
Lukas Enembe Ditangkap
Sebelumya Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah rumah makan wilayah Abepura, Papua pada Selasa (10/1) lalu. Diduga dia hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
Lukas Enembe telah resmi jadi tersangka. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua. Setelah sempat menjalani perawatan selama dua malam di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe akhirnya ditahan di rumah tahanan KPK terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2023.
Baca Juga: Lukas Enembe Kesulitan Pakai Popok sampai Dibantu Petugas Rutan KPK, Pengacara Siapkan Size XXL
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kubu Lukas Enembe Masih Pikir-pikir Gugat KPK, Begini Alasannya!
-
Meringkuk di Rutan KPK, Lukas Enembe Kencing dan BAB di Popok, Minta Tolong Petugas Tiap Mau Pakai
-
Dibesuk Keluarga di Rutan KPK, Lukas Enembe Minta Dibawakan Ubi Rebus dan Popok
-
Lukas Enembe Kesulitan Pakai Popok sampai Dibantu Petugas Rutan KPK, Pengacara Siapkan Size XXL
-
Ketua KPK Ungkap Sulitnya Tangkap Lukas Enembe, Sampai Harus Intai Jumlah Katering Nasi Bungkus
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran