Suara.com - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut mereka belum mempertimbangkan mengajukan gugatatn praperadilan atas kasus yang menjerat kliennya di KPK. Petrus mengatakan kekinian mereka sedang fokus pada pemulihan kesehatan Lukas Enembe.
"Kami belum mengajukan, belum memikirkan. Kami fokus bapak Lukas sehat dulu," kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Petrus menyebut sejauh ini proses pemeriksaan terhadap kliennya belum menyentuh pada perkara materi. Di samping itu, mereka juga menyatakan Lukas Enembe belum dapat berkomunikasi dengan baik.
"Kami belum memikirkan langkah hukum karena bicara dengan beliau agak susah ya. Jadi kalau kami jelaskan juga mungkin pelan-pelan, tapi kami sendiri tidak memikirkan itu," ujarnya.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Baca Juga: Meringkuk di Rutan KPK, Lukas Enembe Kencing dan BAB di Popok, Minta Tolong Petugas Tiap Mau Pakai
Berita Terkait
-
Meringkuk di Rutan KPK, Lukas Enembe Kencing dan BAB di Popok, Minta Tolong Petugas Tiap Mau Pakai
-
Dibesuk Keluarga di Rutan KPK, Lukas Enembe Minta Dibawakan Ubi Rebus dan Popok
-
Lukas Enembe Kesulitan Pakai Popok sampai Dibantu Petugas Rutan KPK, Pengacara Siapkan Size XXL
-
Gibran Minta Kaesang Dilaporkan ke KPK usai Bulan Madu ke Eropa, Warganet Malah Ngakak: Kakak Adik Ini Bercandanya Ada Aja
-
Ketua KPK Ungkap Sulitnya Tangkap Lukas Enembe, Sampai Harus Intai Jumlah Katering Nasi Bungkus
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!