Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Itu disampaikan pihak DPR RI usai adanya tuntutan dari kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB M. Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi menyetujui merevisi undang-undang tersebut.
"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui," kata Toha usai menemui kades-kades yang berunjuk rasa, Selasa (17/1/2023).
Toha mengatakan pihaknya di Komisi II sebelumnya juga telah menerima DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (12/1) pekan kemarin.
Bahkan, mengenai revisi itu diakui Toha sudah diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Karena mereka kan karena mereka kan meminta, menyuarakan itu sejak saya di dapil ya. Kemudian saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi dan Pak Tito menjawab, iya akan segera," tuturnya.
Bukan cuma mendagri, Toha mengatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT Abdul Halim Iskandar juga sudah mengetahui perihal keinginan kades untuk merevisi UU Desa.
"Saya juga sudah ketemu pak Menteri Desa ya Gus (Abdul Halim). Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM begitu ya. Semacam DI. atau gagasan atau landasan begitu lah," kata Toha.
Toha berujar pihaknya telah mengajukan inisiatif ke Badan Legislasi terkait revisi UU Desa, sebagaimana tuntutan para kades yang ingin UU Desa masuk Prolegnas Prioritas 2023 untuk segera direvisi. Tetapi inisiatif itu masih menunggu sikap pemerintah.
Baca Juga: Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'
"Kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan. Nanti kita minta dengan caranya Baleg sudah memprioritaskan ya menjadi skala prioritas 2023, ini akan kita bahas," kata Toha.
Toha menyampaikan dalam revisi nanti tidak hanya berfokus kepada masa jabatan kepala desa yang menjadi tuntutan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Melainkan ada beberapa poin lain mengenai kedaulatan desa, masa jabatan, dan moratorium.
"Ada beberapa poin ya, 9 tahun, kemudian kedaulatan desa, ya. Kedaulatan desa dan beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua," kata Toha.
Ribuan Kades Demo
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. Aksi demo itu mereka lakukan guna menuntut masa jabatan kepala desa diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Karena itu masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39.
Berita Terkait
-
Ribuan Kades Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Pimpinan DPR Ajak Audensi
-
Mengaku Wartawan, Dua Pria di Pemalang Peras Kades Jutaan Rupiah, Kini Menghadapi Ancaman 9 Tahun Penjara
-
Pembangunan Sosial di IKN, Ini Harapan Anggota DPR RI dan Tokoh Muda Kaltim
-
Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya
-
10 Daerah Jadi Target Partai Buruh di Pilkada 2024, dari Kota Bekasi hingga Kabupaten Padang Lawas
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi