News / Nasional
Selasa, 17 Januari 2023 | 15:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa. Tuntutan hukuman seumur hidup ini pun didasari karena Ferdy Sambo terbukti sebagai otak dari penembakan dan mengeksekusi langsung Brigadir J hingga tewas.

Tuntutan jaksa ini pun nantinya akan diproses hingga sidang pengadilan resmi atas tuntutan yang diberikan.

Kontributor : Dea Nabila

Load More