Suara.com - Rasamala Aritonang selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi terkait kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Putri selingkuh dengan Brigadir J di Magelang.
Menurut Rasamala, kesimpulan JPU agak janggal karena justru tak menyampaikan motif sesuai dengan persidangan waktu lalu.
"Justru itu (perselingkuhan) saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal buat kami, karena di persidangan yang lalu disampaikan soal motif, tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan," kata Rasamala dikutip Suara.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/01/2023).
Rasamala menduga ada motif yang dituliskan dalam surat dakwaan, namun tidak dibacakan oleh JPU.
Pihak Sambo itu juga menduga JPU seakan menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan motif.
"Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau bagaimana," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Sambo berharap bahwa persidangan dilakukan secara terbuka dan dijalankan secara objektif sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
Rasamala menyampaikan bahwa tidak ada bukti di persidangan yang membahas soal perselingkuhan, namun mereka menyinggung soal kekerasan seksual yang diterima oleh Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang.
"Soal persidangan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan, bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 tersebut," ungkapnya.
Rasamala mengaku heran karena tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan.
"Saya kira itu cukup serius ya kaitannya dengan surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut," bebernya.
Mengenai hal tersebut, Rasamala menyebut akan menyampaikan secara lengkap dalam pledoi atau pembelaan pihak Sambo.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!
-
'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Ferdy Sambo di Kasus Yosua
-
Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya