Suara.com - Rasamala Aritonang selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi terkait kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Putri selingkuh dengan Brigadir J di Magelang.
Menurut Rasamala, kesimpulan JPU agak janggal karena justru tak menyampaikan motif sesuai dengan persidangan waktu lalu.
"Justru itu (perselingkuhan) saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal buat kami, karena di persidangan yang lalu disampaikan soal motif, tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan," kata Rasamala dikutip Suara.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/01/2023).
Rasamala menduga ada motif yang dituliskan dalam surat dakwaan, namun tidak dibacakan oleh JPU.
Pihak Sambo itu juga menduga JPU seakan menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan motif.
"Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau bagaimana," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Sambo berharap bahwa persidangan dilakukan secara terbuka dan dijalankan secara objektif sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
Rasamala menyampaikan bahwa tidak ada bukti di persidangan yang membahas soal perselingkuhan, namun mereka menyinggung soal kekerasan seksual yang diterima oleh Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang.
"Soal persidangan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan, bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 tersebut," ungkapnya.
Rasamala mengaku heran karena tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan.
"Saya kira itu cukup serius ya kaitannya dengan surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut," bebernya.
Mengenai hal tersebut, Rasamala menyebut akan menyampaikan secara lengkap dalam pledoi atau pembelaan pihak Sambo.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!
-
'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Ferdy Sambo di Kasus Yosua
-
Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik