Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan alasan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengambil senjata milik korban agar lebih mudah mengeksekusi rencana pembunuhan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurut JPU, tindakan Ferdy Sambo itu menjadi bukti bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk merampas nyawa Yosua sudah tersusun dengan rapi.
"Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum," ucap jaksa.
Senjata itu ternyata sudah disimpan oleh Ricky Rizal di mobil Lexus LM sebelum Sambo menanyakan keberadaan senjata itu kepada Richard Eliezer.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menilai Ferdy Sambo memiliki waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang terkait pembunuhan yang akan dilakukannya.
"Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," tambah jaksa.
Jaksa menilai Ferdy Sambo juga telah memikirkan akibat dari pembunuhan tersebut serta berbagai cara supaya orang lain sulit mengetahui bahwa Sambo dalang pembunuhan Yosua.
Atas perbuatannya dengan sengaja merampas nyawa korban, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jaksa Pakai Ayat Injil Saat Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (16/1/2023), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh jaksa untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jaksa Pakai Ayat Injil Saat Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Warganet Kecewa: Mending Hukum Mati, Darah di Balas Darah
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sempat Kutip Dua Ayat Alkitab di Sidang
-
Bukan Hukuman Mati, Netizen Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nyawa Ganti Nyawa
-
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Bharada E Sebagai JC?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob