Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan alasan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengambil senjata milik korban agar lebih mudah mengeksekusi rencana pembunuhan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurut JPU, tindakan Ferdy Sambo itu menjadi bukti bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk merampas nyawa Yosua sudah tersusun dengan rapi.
"Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum," ucap jaksa.
Senjata itu ternyata sudah disimpan oleh Ricky Rizal di mobil Lexus LM sebelum Sambo menanyakan keberadaan senjata itu kepada Richard Eliezer.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menilai Ferdy Sambo memiliki waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang terkait pembunuhan yang akan dilakukannya.
"Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," tambah jaksa.
Jaksa menilai Ferdy Sambo juga telah memikirkan akibat dari pembunuhan tersebut serta berbagai cara supaya orang lain sulit mengetahui bahwa Sambo dalang pembunuhan Yosua.
Atas perbuatannya dengan sengaja merampas nyawa korban, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jaksa Pakai Ayat Injil Saat Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (16/1/2023), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh jaksa untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jaksa Pakai Ayat Injil Saat Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Warganet Kecewa: Mending Hukum Mati, Darah di Balas Darah
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sempat Kutip Dua Ayat Alkitab di Sidang
-
Bukan Hukuman Mati, Netizen Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nyawa Ganti Nyawa
-
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berapa Tuntutan untuk Bharada E Sebagai JC?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Rocky Gerung Sebut Kecemasan Menyelimuti Murid, Guru, dan Orang Tua Akibat Program MBG
-
Numpang Kantor Polda Kalbar, KPK Periksa Wabup Mempawah Juli Suryadi, Kasus Apa?
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan