/
Selasa, 17 Januari 2023 | 18:37 WIB
Jakwa mengutip Injil Matius dan Lukas saat menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023). (Antara)

Jaksa penuntut umum membacakan dua ayat Injil dari Alkitab saat membacakan tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ayat yang dikutip jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) itu berasal dari Injil Lukas dan Matius

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," kata jaksa dalam sidang tersebut.

"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," lanjut jaksa lagi.

Diketahui Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, beragama Kristen.

Lebih lanjut dalam sidang itu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap jaksa.

Terdakwa, kata jaksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Heboh Rekening Alm Brigadir J Berisi Hampir 1 Triliun, Ini Penjelasan PPATK

Yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Jaksa Penuntut Umum juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin kemarin Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. 

Load More