Suara.com - Komite Pemilihan (KP) PSSI kini telah resmi menutup daftar pencalonan pengurus baru PSSI pada Senin (16/01/2023) lalu.
Ketua Komite Pemilihan, Amir Burhanuddin pun mengungkap para calon pengurus PSSI sudah melengkapi berkas-berkas mereka demi menghadapi Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI dimana merupakan salah satu tahap untuk masuk dalam pemilihan pengurus PSSI yang baru.
KLB sendiri direncanakan akan diselenggarakan pada 16 Februari 2023 nanti. Saat ini, tercatat ada 5 nama calon ketua umum, 17 nama calon wakil ketua umum, dan 78 nama calon pengurus lain (exco).
Selain itu, ada beberapa tahap yang harus dilakukan dalam rangka pemilihan kepengurusan baru PSSI. Simak inilah selengkapnya.
1. Pembentukan Komite Pemilihan (KP)
Sebelum masuk ke tahap pemilihan calon pengurus, PSSI terlebih dahulu membentuk komite pemilihan (KP). Hal ini diperlukan sebagai badan verifikasi para calon ketua umum dan pengurus lain yang nantinya terpilih sebagai pengurus baru.
2. Pengajuan nama calon ketua umum dan pengurus
Bukan sembarangan orang yang bisa mendaftar sebagai calon ketua umum dan pengurus. Semua nama calon ketua umum yang diterima adalah orang yang dicalonkan dari anggota PSSI, yaitu klub sepakbola, asosiasi provinsi, dan asosiasi kota.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai calon ketua umum adalah sudah berkecimpung di dunia sepakbola minimal 5 tahun.
Baca Juga: Evaluasi Pasca Kegagalan Timnas di AFF 2022. STY, Pertahankan atau Suruh Pulang Kampung ?
3. Tahap verifikasi calon ketua umum
Setelah nama nama calon ketua umum dikumpulkan, maka tim KP akan memverifikasi segala berkas yang diajukan oleh calon ketua umum maupun pengurus. Hal ini diperlukan sebagai tahap paling krusial karena di tahap verifikasi inilah semua latar belakang dan histori calon pemimpin PSSI secara gamblang terlihat.
Jika ada nama calon yang gagal diverifikasi, sang calon bisa mengajukan banding kepada komite banding. Nantinya, jika memenuhi syarat banding, komite banding dan komite pemilihan akan melakukan verifikasi ulang.
4. Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB)
Setelah melalui tahap verifikasi dan pengumuman nama calon ketua umum dan pengurus yang lolos verifikasi, maka PSSI akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menentukan ketua umum selanjutnya.
Pada periode 2023-2027 ini, Ketua KP PSSI, Amir mengungkap bahwa setiap nama calon akan diberikan waktu masing masing untuk "kampanye" di depan pendukung dan dipastikan tidak akan ada debat selayaknya pemilihan umum lainnya.
5. Pemilihan secara voting
Usai sesi "kampanye" para calon kepada pendukung mereka, maka PSSI akan melaksanakan pemilihan secara voting. Dalam aturannya, jika calon ketua umum lebih dari dua orang, maka akan nama calon ketua umum akan dikerucutkan menjadi dua orang saja.
Ketua umum yang terpilih harus mendapatkan suara setidaknya 50% dari total pendukung ditambah satu anggota PSSI. Jika hal ini terpenuhi, maka calon ketua umum akan berganti status sebagai ketua umum terpilih PSSI periode 2023-2027.
6. Pelantikan oleh KONI
Setelah tim KP mengumumkan ketua umum terpilih dan pengurus lainnya, maka tahap terakhir yang dilaksanakan adalah pelantikan serta pengukuhan pengurus baru PSSI oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kini, tim KP masih melakukan verifikasi atas nama nama yang sudah mencalonkan diri sebagai pengurus PSSI periode 2023-2027 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Evaluasi Pasca Kegagalan Timnas di AFF 2022. STY, Pertahankan atau Suruh Pulang Kampung ?
-
Menpora Bidik Kursi Waketum PSSI, Nasib Cabang Olahraga Lain Bagaimana?
-
Menpora Malu-malu Mengaku Didukung Iwan Bule Jadi Calon Waketum PSSI
-
Update Terbaru, Daftar Lengkap Nama Bakal Calon Ketum, Waketum dan Anggota Exco PSSI
-
Menpora Amali dalam Pusaran Konflik Kepentingan, Pilih Kursi Menteri atau Waketum PSSI?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah