Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega mengakui jika ruang kerjanya sempat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/1/2023) lalu. Namun, ia meyakini dirinya bersih dari segala keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang tahun 2018 yang diusut lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penggeledahan gedung DPRD DKI, Cinta menyebut tak ada dokumen di ruangannya yang disita KPK. Sebab, ia tak memiliki bukti apapun yang mengarahkan dirinya berkaitan dengan kasus itu.
"KPK itu mau mengumpulkan bukti untuk terdakwa (kasus korupsi pengadaan lahan) yang kini sudah ditahan. Saya sudah baca BAP-nya. Tidak ada yang dibawa atau disita, dan tidak terbukti ada dokumen yang berkaitan. Saya berani bertaruh," ujar Cinta saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Ia menyebut KPK memilih menggeledah ruangannya karena dirinya merupakan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI pada tahun 2018. Saat itu, memang ada pembahasan anggaran pengadaan lahan di Pulogadung di rapat komisinya.
Karena itu, ia menyebut dokumen yang dibawa kebanyakan berasal dari ruang Komisi C terkait dengan rapat tersebut.
"Di ruang Komisi C, semua data yang berkaitan dengan tahun 2018, seperti notulen pembahasan, absen kehadiran, itu dibawa," ungkap dia.
Ia juga menyatakan jika memang ada keterkaitan dirinya dengan dugaan kasus itu pasti sudah diketahui lebih dulu karena rapat komisi selalu digelar secara terbuka.
"Kita gelar rapat kan terbuka. Jika ada pembahasan mengenai PMD, kita pasti akan menanyakan kajiannya investasinya mana? Apa urgensinya? Lalu, apakah masuk dalam RPJMD? Kalau masuk, Berapa anggaran yang dibutuhkan anggarannya," ucapnya.
"Kami tak tahu-menahu belanjanya apa saja dan di mana saja. Kami cuma tahu, misalnya, PMD ini buat DP 0 rupiah, kita cuma tanya, progres yang anda (BUMD) lakukan sudah berapa persen setelah anda dapat PMD, begitu," tambahnya memungkasi.
Baca Juga: Tiba di KPK, Hercules Ancam Wartawan: Mau Dihajar?
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ruangan kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD, Mohamad Taufik turut digeledah pada rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Selasa (17/1/2023).
Hal itu diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
"Iya (turut digeledah) di lantai 10 dan teman juga tahu di sana kan ada lantai 10 tadi saya sebutkan termasuk lantai 2. Termasuk (ruangan) Ketua DPRD Prasetyo Edi," kata Ali.
Ali mengungkap pada penggeledahan di Kantor DPRD DKI Jakarta penyidik KPK menggeledah enam ruangan, di antaranya lantai 10, 8, 6,4, dan 2, serta ruangan staf komisi DPRD DKI Jakarta.
Hasil penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang, di antaranya dokumen dan alat elektronik.
"Diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," jelas Ali.
Berita Terkait
-
Tiba di KPK, Hercules Ancam Wartawan: Mau Dihajar?
-
Satu Ruangan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Ikut Digeledah KPK, Tapi Tak Ada Barang yang Disita
-
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di MA
-
Ngaku Dilarang KPK Besuk Tahanan, Keluarga Sedih Lihat Kondisi Lukas Enembe: Pakai Popok, Kencing di Kasur
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!