Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelecehan seksual.
Berdasarkan penjelasan Kemlu, Muhammad Said (26) ditahan usai menjalani proses persidangan yang terungkap bahwa ia melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi terkait dengan persidangan yang dijalani oleh WNI bernama Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023).
Selain itu, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.
Muhammad Said telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) pada 20 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, beredar berita bahwa pria asal Sulawesi Selatan itu ditangkap petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan jemaah asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Disebutkan bahwa pelecehan seksual itu terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarga mengunjungi Kabah untuk mencium hajar Aswad.
Baca Juga: Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
Saat tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian sensitif dari perempuan itu.
Akibat kejadian itu, Said diseret keluar oleh petugas keamanan setempat. Ia dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. [ANTARA]
Berita Terkait
-
KBRI Bantu Muhammad Said Dapatkan Keadilan, Keluarga: Setidaknya Hukumannya Berkurang atau Dipindahkan ke Indonesia
-
Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
-
Warganet Minta CCTV Pelecehan Seksual WNI Depan Kakbah Disebar
-
Dibantah Keluarga, Pihak Travel Sebut Ada Bukti CCTV Saat WNI Lakukan Pelecehan Seksual di Mekkah
-
Geger Nama Presiden Berubah Jadi 'Jokowi Dodo' sampai Trending Twitter, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU