Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelecehan seksual.
Berdasarkan penjelasan Kemlu, Muhammad Said (26) ditahan usai menjalani proses persidangan yang terungkap bahwa ia melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi terkait dengan persidangan yang dijalani oleh WNI bernama Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1/2023).
Selain itu, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.
Muhammad Said telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) pada 20 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, beredar berita bahwa pria asal Sulawesi Selatan itu ditangkap petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan jemaah asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Disebutkan bahwa pelecehan seksual itu terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarga mengunjungi Kabah untuk mencium hajar Aswad.
Baca Juga: Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
Saat tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian sensitif dari perempuan itu.
Akibat kejadian itu, Said diseret keluar oleh petugas keamanan setempat. Ia dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. [ANTARA]
Berita Terkait
-
KBRI Bantu Muhammad Said Dapatkan Keadilan, Keluarga: Setidaknya Hukumannya Berkurang atau Dipindahkan ke Indonesia
-
Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
-
Warganet Minta CCTV Pelecehan Seksual WNI Depan Kakbah Disebar
-
Dibantah Keluarga, Pihak Travel Sebut Ada Bukti CCTV Saat WNI Lakukan Pelecehan Seksual di Mekkah
-
Geger Nama Presiden Berubah Jadi 'Jokowi Dodo' sampai Trending Twitter, Ada Apa?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre