Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat seorang warga negara Indonesia (WNI) Muhammad Said di Mekkah, Arab Saudi, masih terus dipantau pemerintah Indonesia. Disebutkan, ada dua hal yang membuat Pemerintah Saudi langsung memproses hukum Said.
Disebutkan bahwa bukti CCTV dan keterangan Muhammad Said memberatkannya di persidangan. Hakim pun menjatuhkan putusan penjara dua tahun untuk pria Sulawesi Selatan tersebut.
Mengutip Makassar Terkini --jaringan Suara.com, rekaman CCTV yang berada di Masjidil Haram tempat kejadian perkara menunjukkan Muhammad Said diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Dalam rekaman yang telah diamankan oleh kepolisian Arab Saudi tersebut, Muhammad Said disebut terlihat menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berulang kali.
Tak hanya itu, hasil keputusan hakim pengadilan Arab Saudi yang menangani kasus tersebut juga menyebutkan bahwa pernyataan Said memberatkan hukuman karena memperkuat tuduhan pelecehan.
Dalam hasil sidang yang viral di sosial media, disebutkan bahwa Muhammad Said tidak berani untuk bersumpah atas nama Tuhan 'Demi Allah' dalam persidangan.
Padahal kalimat 'Demi Allah' sudah dicapkan seluruh saksi persidangan sebagai sumpah. Selain itu, putusan pengadilan menyebut bahwa korban tidak ingin mencabut laporannya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, pun angkat bicara.
Ikbal mengatakan bahwa Muhammad Said telah mengakui perbuatanya.
Baca Juga: Al Nassr Naik Puncak Klasemen Liga Arab Saudi Bukan karena Gol Ronaldo
"Persoalannya saksi itu Laskar yang ada di dekat Hajar aswad, ada dua orang petugas. Kedua CCTV dan pada saat di BAP dia mengakui," ujar Ikbal Ismail, Senin 23 Januari 2023.
"Sudah putus persidangan, dua tahun penjara dan denda Rp200 juta," lanjutnya.
"Setelahnya KJRI yang ambil alih. Muhammad Said dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram," pungkasnya.
Keluarga Membantah
Kendati begitu, pihak keluarga korban membantah segala tuduhan terhadap Muhammad Said tersebut.
Dirangkum Suara Sulsel, Keluarga Muhammad Said (26 tahun), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Masjidil Haram kini angkat bicara. Mereka yakin terdakwa tidak senekat itu.
Berita Terkait
-
Al Nassr Naik Puncak Klasemen Liga Arab Saudi Bukan karena Gol Ronaldo
-
Arab Saudi Turunkan Biaya Paket Haji 30%, Kenapa Indonesia Malah Naik?
-
Geger Jemaah Umroh Asal Indonesia Dituduh Lakukan Pelecehan saat Tawaf di Tanah Suci, Pemerintah Kirim Ini ke Kemlu Arab Saudi
-
Fakta Baru Terungkap, Ada Bukti CCTV Orang Indonesia Lecehkan Wanita Lebanon Saat Tawaf, Sampai Dua Kali
-
Indonesia Protes Tak Diberitahu Saudi soal WNI Dituduh Lakukan Pelecehan saat Umrah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf