Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai penanganan hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi APBD. Semenjak ditangkap dan menjalani penahanan, pihak keluarga dan kuasa hukumnya menarasikan Lukas Enembe dalam keadaan sakit. Belakangan mereka telah mengadu KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (19/1/2023).
"Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com pada Senin (23/1/2023).
Ada atau tidaknya pelanggaran HAM, menurutnya dapat dipastikan dengan hasil pengaduan pihak keluarga dan kuasa hukum ke Komnas HAM.
Dia mengemukakan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus korupsi harus lebih diutamakan dibanding perkara lainnya. Jika tidak segera melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, berpotensi melanggar KUHP.
"Karena perintah KUHAP penangangan perkara korupsi harus cepat dan didahulukan dari perkara lain, pasal 25 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Boyamin.
Di samping itu, sikap Lukas Enembe yang enggan menjawab pertanyaan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan, tak menjadi permasalahan.
"Ya tetap harus segera memeriksanya, soal tidak mau menjawab ya enggak apa-apa. Cukup ditulis dalam BAP bahwa tersangka tidak mau menjawab," tegas Boyamin.
Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023), Lukas Enembe kembali dibantarkan penyidik ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun terhitung mulai Jumat (20/1/2023) dia kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan sehat.
"Informasi yang kami terima,oleh karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (20/1/2023) malam lalu.
Tim Penyidik pada Jumat 20 Januari juga mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka Lukas ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.
Meski menjalani penahanan di Rutan, KPK memastikan Lukas akan tetap dipantau oleh dokter lembaga antikorupsi.
Berita Terkait
-
Istri Sebut Ginjal Lukas Enembe Rusak, Obat Ketinggalan di Papua saat Ditangkap KPK
-
Rekam Jejak Karier OC Kaligis, Kini Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe
-
Kondisinya Membaik, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK
-
Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
-
KPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik