Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai penanganan hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi APBD. Semenjak ditangkap dan menjalani penahanan, pihak keluarga dan kuasa hukumnya menarasikan Lukas Enembe dalam keadaan sakit. Belakangan mereka telah mengadu KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (19/1/2023).
"Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com pada Senin (23/1/2023).
Ada atau tidaknya pelanggaran HAM, menurutnya dapat dipastikan dengan hasil pengaduan pihak keluarga dan kuasa hukum ke Komnas HAM.
Dia mengemukakan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus korupsi harus lebih diutamakan dibanding perkara lainnya. Jika tidak segera melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, berpotensi melanggar KUHP.
"Karena perintah KUHAP penangangan perkara korupsi harus cepat dan didahulukan dari perkara lain, pasal 25 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Boyamin.
Di samping itu, sikap Lukas Enembe yang enggan menjawab pertanyaan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan, tak menjadi permasalahan.
"Ya tetap harus segera memeriksanya, soal tidak mau menjawab ya enggak apa-apa. Cukup ditulis dalam BAP bahwa tersangka tidak mau menjawab," tegas Boyamin.
Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023), Lukas Enembe kembali dibantarkan penyidik ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun terhitung mulai Jumat (20/1/2023) dia kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan sehat.
"Informasi yang kami terima,oleh karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (20/1/2023) malam lalu.
Tim Penyidik pada Jumat 20 Januari juga mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka Lukas ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.
Meski menjalani penahanan di Rutan, KPK memastikan Lukas akan tetap dipantau oleh dokter lembaga antikorupsi.
Berita Terkait
-
Istri Sebut Ginjal Lukas Enembe Rusak, Obat Ketinggalan di Papua saat Ditangkap KPK
-
Rekam Jejak Karier OC Kaligis, Kini Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe
-
Kondisinya Membaik, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK
-
Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
-
KPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!