Serang.suara.com - Lukas Enembe resmi menginap di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi Pomdam Jaya Guntur Jalan Guntur, Jakarta Selatan dan itu terhitung Jumat (20/1/2023).
Alasan penahanan tersebut, saat KPK mencabut pembantaran Lukas Enembe terduga kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Papua, setelah tim medis menyatakan kesehatan dari pada suami Yulce Wenda membaik.
Kini Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada jurnalis via keterangan resmi, menyampaikan bahwa kesehatan Enembe sudah membaik.
"Penyidik KPK telah mencabut pembantaran terhadap Lukas Enembe, terhitung hari ini," jelas Ali Fikri kepada wartawan dari dalam gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski telah mencabut pembantaran tersebut, Komis Pemberantasan Korupsi itu tetap memantau kesehatan Lukas Enembe, terduga kasus korupsi tiga mega proyek pembangunan infrastruktur di Papua, hingga menyeret keluarganya dalam kasus ini.
KPK Pastikan Pembantaran Lukas Enembe Tidak Hambat Penyidikan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melanjutkan, meski penyidik telah mencabut pembantaran status terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Pihaknya memastikan tidak bakal hambat proses penyidikan terhadap terduga kasus korupsi dana mega proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Bahkan sebut Ali Fikri kepada jurnalis, Jumat (20/1/2023) malam, tim penyidik terus bekerja mengusut kasus ini. Salah satu bentuk keseriusan itu dengan memeriksa keluarga Lukas Enembe.
Hal tersebut terungkap, Rabu (18/1/2023), dimana istri Lukas Enembe bernama Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe telah mereka periksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Maling Pengadaan Material Kapal Angkut TNI AL Diperiksa KPK
Pasalnya, istri dan anak Lukas Enembe merupakan saksi kunci dalam penentuan tiga mega proyek pembangunan infrastruktur senilai 41 miliar rupiah.
Yang membuat PT Tabi Bangun Papua menang tender proyek pembangunan tersebut. Sementara perusahaan itu belum ada rekam jejak dalam hal pembangunan infrastruktur, dan menurut KPK jika perusahaan itu cuma fokus terhadap farmasi.
Bukan itu saja kata Ali Fikri, PT Tabi Bangun Papua beralamat di Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura menyeret direktur perusahaan Rijatono Lakka.
"Tim penyidik KPK mendapat data bahwa tersangka Rijatono Lakka melakukan suap terhadap Lukas Enembe senilai 1 miliar rupiah dari mega proyek puluhan miliar itu," ungkapnya menutup pembicaraan. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar