/
Sabtu, 21 Januari 2023 | 00:59 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Suara.com/Alfian Winanto,)

Jumat (20/1/2023) secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut pembantaran status Lukas Enembe. Walau demikian, KPK mempersilakan keluarga menjenguknya di Pomdam Jaya Guntur, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.

Walau tim penyidik KPK memberi izin, akan tetapi bertemu dengan Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif itu harus sesuai kebutuhan.

"Keluarga kami persilakan boleh jenguk, akan tetapi harus memenuhi syarat. Jika jenguk apa kepentingan dulu, kalau memang memenuhi kami persilakan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat pekan ini.

Ali Fikri juga dengan tegas menyampaikan, bahwa KPK tidak bakalan mengulur waktu, atau pencabutan pembantaran tahanan Lukas Enembe menghambat penyidikan.

"Penghambat tidak ada. Tim penyidik tetap bekerja dengan mengumpulkan alat bukti. Kemarin sudah periksa anggota keluarga dan saksi-saksi lainnya. Jalan toh," kata Ali Fikri kepada jurnalis di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Seperti kita ketahui bersama, Lukas Enembe Gubernur Papua non-aktif kini resmi menginap di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.

Hal ini sekait dengan pencabutan pembantaran status terhadap Lukas Enembe, Jumat (20/1/2023). Walau Lukas menginap di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

KPK juga membolehkan dokter pribadi dan keluarga dapat menjenguk Lukas Enembe tersangka kasus suap dan gratifikasi dana pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. [*]

Baca Juga: Diremehkan Petugas Hotel di Belanda, Raffi Ahmad Lakukan Hal Tak Terduga, Petugas Hotel Ketar-ketir

Load More