Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan aliran dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada proyek dana APBD Provinsi Papua.
Kemudian KPK juga mendalami pengelolaan dana otonomi khusu (Otsus) Papua oleh Lukas Enembe, termasuk dugaan mengalir ke perjudian.
"Jadi dugaan terkait penggunaan uang yang juga diterimanya terkait apa yang kami tersangkakan pasti kami dalami ya. Bagaimana kemudian aliran dana itu, kemana termasuk penggunaannya," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (23/1/2023).
"Termasuk informasi-informasi yang di luar, beredar tentu itu menjadi penting bagi KPK, untuk mendalaminya kepada saksi-saksi nantinya," imbuhnya.
Pengelolaan dana Otsus salah satunya ditelisik KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saski, yakni Wakil Ketua DPR Papua dari Fraksi Demokrat, Yunus Wonda.
"Didalami terkait pengetahuannya, saksi ini mengenai dana Otsus. termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE (Lukas) selaku gubernur," kata Ali.
Ali menyebut KPK tetap berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Kami selalu koordinasi dari awal dengan PPATK, dengan lembaga lain tentunya," katanya.
Perbuatan judi Lukas Enembe pertama kali diungkap PPATK. Ditemukan sekitar Rp560 miliar dana Lukas Enembe mengalir ke kasino di Singapura. PPATK juga menemukan uang Lukas Enembe di rekening bank senilai Rp 76,2 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Gibran Senilai Rp50 Miliar, Benarkah?
Jumlah aliran uang Lukas Enembe bertolak belakang dengan harta kekayaan yang dilaporkannya ke KPK. Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya, tercatat orang nomor satu di Papua itu memiliki kekayaan senilai Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,78 miliar.
Berita Terkait
-
Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran HAM ke Lukas Enembe, Komnas HAM Komunikasi dengan KPK
-
Soal Kesehatan Lukas Enembe, KPK Disebut Tidak Akan Berani Bertaruh: Kalau Ada Apa-apa Bisa Dituntut!
-
CEK FAKTA: KPK Tak Becus Tangani Kasus Korupsi Gibran, Kejagung Turun Tangan Bikin Jokowi Depresi, Benarkah?
-
Boyamin MAKI Sebut KPK Tak Langgar HAM Soal Penanganan Lukas Enembe
-
CEK FAKTA: KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Gibran Senilai Rp50 Miliar, Benarkah?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara