Suara.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan masing-masing akan berakhir pada 31 Maret dan 30 April 2022 mendatang. Kini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara on-line melalui saluran e-Form atau e-Filing. Lantas apa perbedaan lapor SPT Tahunan lewat E-Form dan E-Filling?
Sebelum itu, WP dapat melakukan login di laman resmi Pajak.go.id ataupun website milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Baik e-Form dan e-Filling, keduanya memiliki fungsi yang sama dalam rangka untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT. Hadirnya e-Form sendiri untuk mengantisipasi kesalahan terhadap jaringan yang mungkin saja bisa terjadi sewaktu-waktu.
Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Terdapat perbedaan pelaporan SPT Tahunan lewat e-Form dan e-Filing, antara lain yaitu:
1. Akses jaringan internet
Perbedaan mendasar pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form dan e-filling adalah dalam mengakses jaringan internet. Dengan menggunakan e-Filing, WP dapat mengisi SPT tahunan secara online serta real time. Artinya, apabila seorang WP akan melaporkan SPT tahunannya, maka perangkat yang akan digunakan harus selalu tersambung internet.
Sementara, SPT tahunan lewat e-Form mengombinasikan antara fitur on-line dan off-line. Hal ini lantaran jika untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan oleh WP harus tersambung kw jaringan internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan sudah diunduh, WP dapat mengisi formulir secara off-line atau tidak harus tersambunh internet lagi. Artinya, koneksi internet pada e-Form dibutuhkan hanya pada saat pengunduhan dan juga pengunggahan formulir SPT tahunan yang sudah diisi dengan benar, lengkap, dan juga jelas oleh WP.
2. Waktu pengisian
Perbedaan selanjutnya, jika WP menggunakan e-Filing, pengisian SPT tahunan hanya dapat dilakukan pada waktu yang sama. Artinya apabila terjadi sebuah kesalahan dalam jaringan, maka WP harus mengulang dari awal.
Sedangkan, laporan melalui e-Form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang WP telah mengunduh formulir SPT tahunan tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan, bahwa pengisian SPT tahunan melalui e-Form secara lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu jika WP tidak dapat menyelesaikan seluruh pengisian SPT tahunan pada saat itu.
3. Fasilitas “print” dan “save file”
Dalam e-Form memiliki menu “print” dan juha “save file” yang dapat mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun berikutnya. Fitur ini tidak dapat ditemukan ketika WP menggunakan fasilitas e-Filing, karena sistem data SPT tahunan yang diisi hanya akan tersedia dalam laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
4. Perangkat yang digunakan
Perbedaan lainnua terletak pada perangkat yang digunakan oleh WP. Apabila menggunakan e-Filing, maka wajib pajak secara bebas dapat melakukan pengisian SPT dimanapun, baik itu melalui smartphone atau perangkat elektronik lainnya.
Berbanding terbalik jika WP menggunakan e-Form. Karena hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer saja. Hal ini karena dokumen formulir pada e-Form telah berekstensi .XFDL. yang artinya, dokumen hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan juga MacOS. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengunduh serta menginstalasi aplikasi form viewer pada perangkat yang digunakan untuk mengisi e-Form.
Berita Terkait
-
Dituding Nunggak Pajak Sebesar 500 Ribu Euro oleh Nikita Mirzani, Pria Bule Bela Bunda Corla
-
Nikita Mirzani Bilang Bunda Corla Tak Bayar Pajak, Gimana Sih Sistem Perpajakan di Jerman?
-
Duh! Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak Tahunan
-
Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
5 Langkah Cara Lapor Pajak Online 2023 Pakai HP, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM