Suara.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan masing-masing akan berakhir pada 31 Maret dan 30 April 2022 mendatang. Kini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara on-line melalui saluran e-Form atau e-Filing. Lantas apa perbedaan lapor SPT Tahunan lewat E-Form dan E-Filling?
Sebelum itu, WP dapat melakukan login di laman resmi Pajak.go.id ataupun website milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Baik e-Form dan e-Filling, keduanya memiliki fungsi yang sama dalam rangka untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT. Hadirnya e-Form sendiri untuk mengantisipasi kesalahan terhadap jaringan yang mungkin saja bisa terjadi sewaktu-waktu.
Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Terdapat perbedaan pelaporan SPT Tahunan lewat e-Form dan e-Filing, antara lain yaitu:
1. Akses jaringan internet
Perbedaan mendasar pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form dan e-filling adalah dalam mengakses jaringan internet. Dengan menggunakan e-Filing, WP dapat mengisi SPT tahunan secara online serta real time. Artinya, apabila seorang WP akan melaporkan SPT tahunannya, maka perangkat yang akan digunakan harus selalu tersambung internet.
Sementara, SPT tahunan lewat e-Form mengombinasikan antara fitur on-line dan off-line. Hal ini lantaran jika untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan oleh WP harus tersambung kw jaringan internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan sudah diunduh, WP dapat mengisi formulir secara off-line atau tidak harus tersambunh internet lagi. Artinya, koneksi internet pada e-Form dibutuhkan hanya pada saat pengunduhan dan juga pengunggahan formulir SPT tahunan yang sudah diisi dengan benar, lengkap, dan juga jelas oleh WP.
2. Waktu pengisian
Perbedaan selanjutnya, jika WP menggunakan e-Filing, pengisian SPT tahunan hanya dapat dilakukan pada waktu yang sama. Artinya apabila terjadi sebuah kesalahan dalam jaringan, maka WP harus mengulang dari awal.
Sedangkan, laporan melalui e-Form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang WP telah mengunduh formulir SPT tahunan tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan, bahwa pengisian SPT tahunan melalui e-Form secara lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu jika WP tidak dapat menyelesaikan seluruh pengisian SPT tahunan pada saat itu.
3. Fasilitas “print” dan “save file”
Dalam e-Form memiliki menu “print” dan juha “save file” yang dapat mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun berikutnya. Fitur ini tidak dapat ditemukan ketika WP menggunakan fasilitas e-Filing, karena sistem data SPT tahunan yang diisi hanya akan tersedia dalam laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
4. Perangkat yang digunakan
Perbedaan lainnua terletak pada perangkat yang digunakan oleh WP. Apabila menggunakan e-Filing, maka wajib pajak secara bebas dapat melakukan pengisian SPT dimanapun, baik itu melalui smartphone atau perangkat elektronik lainnya.
Berbanding terbalik jika WP menggunakan e-Form. Karena hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer saja. Hal ini karena dokumen formulir pada e-Form telah berekstensi .XFDL. yang artinya, dokumen hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan juga MacOS. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengunduh serta menginstalasi aplikasi form viewer pada perangkat yang digunakan untuk mengisi e-Form.
Berita Terkait
-
Dituding Nunggak Pajak Sebesar 500 Ribu Euro oleh Nikita Mirzani, Pria Bule Bela Bunda Corla
-
Nikita Mirzani Bilang Bunda Corla Tak Bayar Pajak, Gimana Sih Sistem Perpajakan di Jerman?
-
Duh! Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak Tahunan
-
Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
5 Langkah Cara Lapor Pajak Online 2023 Pakai HP, Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram