Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 sampai 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023. Namun apa solusi jika lupa EFIN untuk lapor SPT?
Sampai 10 Januari 2023 telah ada 203.528 orang yang telah melaporkan SPT pajak. Ada 194.122 diantaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Kemudian sisanya 9.416 berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.
Bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Saat hendak melaporkan SPT, Anda diharuskan menyertakan kode electronic filing identification number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Namun masih banyak wajib pajak terkendala lupa EFIN. Lantas bagaimana solusi jika Anda lupa EFIN untuk lapor SPT? Simak ulasannya berikut.
Agen Kring Pajak
Agen Kring Pajak merupakan layanan informasi perpajakan berupa informasi EFIN yang dapat dihubungi melalui Saluran Telepon 1500200, melalui Twitter @kring_pajak, atau live chat melalui www.pajak.go.id. Anda diharuskan terlebih dahulu mempersiapkan beberapa data seperti, NPWP, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
Layanan telepon dan live chat diakses mulai dari Senin-Jumat dari pukul 08.00-16.00 WIB. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data yang tersimpan di DJP dan petugas akan memberikan EFIN.
Email resmi ke KPP
Jika akan lupa EFIN maka dapat mengirimkan permohonan melalui email KPP. Pemohon wajib pajak terlebih dahulu mengirimkan informasi dan persyaratan seperti berikut ini.
- Scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Foto identitas diri seperti KTP untuk WNI dan KITAP/KITAS untuk WNA)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto memegang KTP dan kartu NPWP
Itulah informasi mengenai solusi lupa EFIN untuk lapor SPT yang dapat Anda ketahui. Batas pelaporan SPT hingga 31 Maret 2023 mendatang dan Anda diwajibkan untuk segera melaporkannya jika tidak ingin mendapatkan denda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bos Pajak: 53 Juta NIK KTP Sudah Jadi NPWP
-
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir
-
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini
-
Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo