Suara.com - Para pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga malam ini masih setia duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menunggu Richard membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan Suara.com, Rabu (25/1/2023) pukul 19.50 WIB, ketika Bharada E masuk ke ruang sidang, seketika para Eliezer Angles, demikian sebutan akrab fans Bharada E, kompak meneriaki nama mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Icad! Icad...," ujar para Eliezer Angles.
Pada sidang lanjutan malam ini Bharada E tampak mengenakan kemeja berwarna hitam dan masker dengan warna serupa. Suara para Eliezer Angles itu seketika memenuhi sesisi ruang sidang.
Salah satunya meminta Richard yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk berbalik arah dan menyapa mereka.
"Icad, liat sini dong," ucap salah satu fans Bharada E.
Tak hanya itu, salah satu dari mereka bahkan ada yang mengaku sudah tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.
"Cad! Kita udah nunggu dari jam 7 pagi," ucap dia.
Mendangar itu Richard memutar badan lalu sambil menunduk menyapa para Eliezer Angles. Suasana pun semakin ramai. Para fans Richard itu semakin berkerumun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Jawab Tuduhan Dirinya Homoseksual
Selepas majelis hakim tiba di ruang sidang, para Eliezer Angles ada yang keluar ruangan dan duduk di kursi. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi Richard atas tuntutan jaksa.
Richars Dituntut 12 Tahun Bui
Sebagai informasi, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
-
'Ledakan' Emosi Putri Candrawathi: Ngotot Diperkosa Yosua, Ikhlas Dicaci Maki
-
Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya
-
Bharada Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara
-
Ferdy Sambo Akhirnya Jawab Tuduhan Dirinya Homoseksual
-
Mengaku tak Terlibat, Begini Moment Putri Candrawathi Memohon Maaf, Sebut Orang Tua Almarhum Brigadir J hingga Pak Jokowi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah