Suara.com - Para pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga malam ini masih setia duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menunggu Richard membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan Suara.com, Rabu (25/1/2023) pukul 19.50 WIB, ketika Bharada E masuk ke ruang sidang, seketika para Eliezer Angles, demikian sebutan akrab fans Bharada E, kompak meneriaki nama mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Icad! Icad...," ujar para Eliezer Angles.
Pada sidang lanjutan malam ini Bharada E tampak mengenakan kemeja berwarna hitam dan masker dengan warna serupa. Suara para Eliezer Angles itu seketika memenuhi sesisi ruang sidang.
Salah satunya meminta Richard yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk berbalik arah dan menyapa mereka.
"Icad, liat sini dong," ucap salah satu fans Bharada E.
Tak hanya itu, salah satu dari mereka bahkan ada yang mengaku sudah tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.
"Cad! Kita udah nunggu dari jam 7 pagi," ucap dia.
Mendangar itu Richard memutar badan lalu sambil menunduk menyapa para Eliezer Angles. Suasana pun semakin ramai. Para fans Richard itu semakin berkerumun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Jawab Tuduhan Dirinya Homoseksual
Selepas majelis hakim tiba di ruang sidang, para Eliezer Angles ada yang keluar ruangan dan duduk di kursi. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi Richard atas tuntutan jaksa.
Richars Dituntut 12 Tahun Bui
Sebagai informasi, jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
-
'Ledakan' Emosi Putri Candrawathi: Ngotot Diperkosa Yosua, Ikhlas Dicaci Maki
-
Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya
-
Bharada Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara
-
Ferdy Sambo Akhirnya Jawab Tuduhan Dirinya Homoseksual
-
Mengaku tak Terlibat, Begini Moment Putri Candrawathi Memohon Maaf, Sebut Orang Tua Almarhum Brigadir J hingga Pak Jokowi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!