Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut sama seperti dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Khusus hal yang memberatkannya, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan memberikan dampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tidak hanya itu, diketahui Putri Candrawathi juga kerap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU juga menilai bahwa Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
Atas hukuman yang diberikan kepadanya tersebut, Putri Candrawathi pun merasa kecewa. Ia ‘meledakkan’ uneg-uneg dan kekecewaannya saat membacakan nota pembelaan di sidang pledoi.
Berikut ‘ledakan’ Putri Candrawathi yang dituntut pidana 8 tahun penjara:
Difitnah selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma’ruf
Putri Candrawathi mengaku telah difitnah berselingkuh dengan Yosua dan juga sopir pribadi keluarganya, Kuat Ma’ruf.
Menurutnya, sederet peristiwa yang berawal dari pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menyesal Bongkar Aibnya Sendiri
Dalam kondisi yang terpuruk, Putri merasa bahwa ia difitnah hingga dicaci maki. Bahkan ia juga merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
Meskipun begitu, Putri sendiri mengaku ikhlas atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Ia juga telah memaafkan orang-orang yang berniat tidak baik kepada keluarganya.
Bantah keras sengaja ganti pakaian seksi
Putri membantah bahwa tudingan JPU terkait dirinya sengaja mengganti pakaian dengan baju yang lebih seksi untuk meluluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Putri pada saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Tangis pecah disebut wanita tua
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Menyesal Bongkar Aibnya Sendiri
-
Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya
-
Bharada Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara
-
Ferdy Sambo Akhirnya Jawab Tuduhan Dirinya Homoseksual
-
Mengaku tak Terlibat, Begini Moment Putri Candrawathi Memohon Maaf, Sebut Orang Tua Almarhum Brigadir J hingga Pak Jokowi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan