Suara.com - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) menjalin kerja sama dengan dengan PT Modular Inti Konstrindo atau MIKO untuk penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di wilayah Jakarta Selatan. Rencananya, jaringan kabel di bawah tanah itu akan dibangun sepanjang 48 kilometer.
Pembangunan akan dimulai dan ditargetkan sudah bisa beroperasi secara komersil di tahun 2023. Pengerjaannga terbagi menjadi 2 tahap, yaitu tahap I untuk pembangunan 30 kilometer dan di tahun 2024 sepanjang 18 kilometer.
Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Araf Anbiya mengatakan, kesepakatan ini bertujuan untuk mengakselerasi proyek SJUT di sepanjang jalan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dutetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 110/2019, Pergub 69/2020 serta Keputusan Gubernur 645/2021 terkait penugasan penyelenggaraan SJUT DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Jakpro dalam hal ini melimpahkan tugas pembangunan SJUT kepada PT JIP selaku anak usahanya.
"Kerja sama dengan MIKO menjadi salah satu langkah strategis JIP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan maupun pengelolaan SJUT di kawasan Jakarta Selatan sepanjang 48 Km untuk menghadirkan solusi infrastruktur jaringan utilitas telekomunikasi yang sangat penting bagi transformasi digital di Jakarta," ujar Araf kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Total panjang ruas jalan penugasan SJUT kepada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yaitu 115 kilometer di 32 ruas jalan yang terbagi menjadi 22 ruas jalan di Jakarta Selatan dan 10 ruas jalan di Jakarta Timur.
Direktur Teknik dan Pengembangan PT JAKPRO, Adi Santosa menyebut sampai dengan hari ini, pihaknya telah membuat SJUT sepanjang 25 kilometer dengan menggunakan pendanaan mandiri di 10 ruas jalan dari 22 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan.
"Melalui kerjasama dengan Mitra investor PT MIKO, Jakpro menargetkan penyelesaian pembangunan SJUT di tahun 2023 serta dapat beroperasi dan dikomersialisasi penuh di kuartal pertama tahun 2024," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?