Suara.com - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) menjalin kerja sama dengan dengan PT Modular Inti Konstrindo atau MIKO untuk penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di wilayah Jakarta Selatan. Rencananya, jaringan kabel di bawah tanah itu akan dibangun sepanjang 48 kilometer.
Pembangunan akan dimulai dan ditargetkan sudah bisa beroperasi secara komersil di tahun 2023. Pengerjaannga terbagi menjadi 2 tahap, yaitu tahap I untuk pembangunan 30 kilometer dan di tahun 2024 sepanjang 18 kilometer.
Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Araf Anbiya mengatakan, kesepakatan ini bertujuan untuk mengakselerasi proyek SJUT di sepanjang jalan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dutetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 110/2019, Pergub 69/2020 serta Keputusan Gubernur 645/2021 terkait penugasan penyelenggaraan SJUT DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Jakpro dalam hal ini melimpahkan tugas pembangunan SJUT kepada PT JIP selaku anak usahanya.
"Kerja sama dengan MIKO menjadi salah satu langkah strategis JIP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan maupun pengelolaan SJUT di kawasan Jakarta Selatan sepanjang 48 Km untuk menghadirkan solusi infrastruktur jaringan utilitas telekomunikasi yang sangat penting bagi transformasi digital di Jakarta," ujar Araf kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Total panjang ruas jalan penugasan SJUT kepada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yaitu 115 kilometer di 32 ruas jalan yang terbagi menjadi 22 ruas jalan di Jakarta Selatan dan 10 ruas jalan di Jakarta Timur.
Direktur Teknik dan Pengembangan PT JAKPRO, Adi Santosa menyebut sampai dengan hari ini, pihaknya telah membuat SJUT sepanjang 25 kilometer dengan menggunakan pendanaan mandiri di 10 ruas jalan dari 22 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan.
"Melalui kerjasama dengan Mitra investor PT MIKO, Jakpro menargetkan penyelesaian pembangunan SJUT di tahun 2023 serta dapat beroperasi dan dikomersialisasi penuh di kuartal pertama tahun 2024," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur