Suara.com - Putri Candrawathi bersikukuh dilecehkan Brigadir J dalam pledoinya. Istri Ferdy Sambo itu mengaku mendapat mulanya mengaku bahwa Yosua melakukan pelecehan terhadapnya. Belakangan ia mengganti diksi menjadi mendapat kekerasan seksual.
Frase pelecehan itu mulanya disebutkan Ferdy Sambo di persidangan dengan alasan melindungi martabat istrinya.
"Saya menyampaikan itu pelecehan untuk biar jangan terlalu malu istrinya saya, itu aja, karena saya juga bekas penyidik, saya tahu kondisi korban," ujar Sambo dalam sidang Selasa (10/1/2023).
Kemudian Putri Candrawathi menegaskan soal tindakan yang diduga dialaminya yakni kekerasan seksual.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri merasa kejadian itu sangat berat karena bertepatan dengan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yakni 7 Juli 2023.
"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," papar dia.
Tak menyebut soal perkosaan melainkan mengganti diksi pelecehan menjadi kekerasan seksual, lantas apa perbedaannya? Simak pengertiannya seperti yang dipaparkan The Conversation.
Pengertian Pelecehan Seksual
Baca Juga: Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian
Pelecehan seksual merupakan istilah yang mencakup tiga kategori perilaku yang tidak diperbolehkan. Pertama, pemaksaan seksual yakni upaya implisit atau eksplisit untuk membuat suatu kondisi terkait pekerjaan bergantung pada perilaku seksual seperti skenario ‘jika tidak tidur dengan saya, kamu di pecat’.
Kedua, pelecehan seksual berupa perhatian seksual yang tidak diinginkan. Contohnya sentuhan, pelukan, ciuman, elusan, tekanan terus menerus untuk berkencan atau tindakan seksual. Pada jenis kedua, dianggap pelecehan seksual apabila perilaku tersebut tidak diinginkan dan tidak menyenangkan bagi korban.
Ketiga, pelecehan gender. Tindakan ini ketika merendahkan orang lain terkait gender meski tidak melibatkan ketertarikan seksual. Pelecehan gender dapat termasuk istilah atau gambaran seksual yang buruk.
Contohnya yakni merendahkan tubuh atau kegiatan seksual, grafiti yang merendahkan perempuan atau laki-laki. Contoh lainnya yakni perilaku seksis seperti komentar perempuan tidak bisa memimpin, laki-laki tidak bisa mengurus anak.
Pengertian Kekerasan Seksual
Istilah serangan seksual untuk menggambarkan beberapa tindakan kejahatan yang bersifat seksual. Contohnya menyentuh, mencium, menggesek, meraba, atau memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual.
Berita Terkait
-
Pesan Memilukan Bharada E untuk Kekasih, Bahagiamu Adalah Bahagiaku
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
-
Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian
-
Nota Pembelaan Bharada E Bikin Mewek: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
-
Sebut Isi Pleidoi Istri Sambo Serang Kehormatan Orang yang Sudah Mati, Irma Hutabarat: Diarahkan pada Narasi Pembohong dan Pembunuh
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri