Peneliti bidang sosial dan perilaku menggunakan istilah kekerasan seksual untuk menggambarkan pengertian lebih luas dari serangan seksual. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang tidak termasuk kriminal tapi membahayakan dan menimbulkan trauma.
Kekerasan seksual contohnya catcall, siulan, kata-kata yang melukai, ancaman reputasi, penyebaran gambar tak senonoh, menunjukkan alat kelamin tanpa persetujuan, atau secara sembunyi-sembunyi melihat orang lain sedang telanjang atau melakukan hubungan seks.
Pengertian Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah penetrasi walaupun sediki terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apapaun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang tanpa persetujuan korban. Persetujuan adalah kemampuan membuat keputusan apa yang terjadi terhadap tubuh kita.
Pelaku dapat memaksa melakukan seks penetratif kepada korban melalui berbagai cara. Cara tersebut yakni penolakan berbal misalnya dengan berkata “tidak”, “hentikan”, “aku tidak mau” atau mengatasi penolakan dengan menahan seseorang di bawah sehingga korban tak bisa bergerak.
Intinya, cara ini mengacuhkan atau menghilangkan kemampuan korban membuat keputusan sendiri atas apa yang terjadi pada tubuh mereka. Pelaku tak dapat membela diri terhadap tuduhan pemerkosaan dengan mengatakan mereka sedang mabuk atau ada hubungan perkawinan dengan korban.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Pesan Memilukan Bharada E untuk Kekasih, Bahagiamu Adalah Bahagiaku
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
-
Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian
-
Nota Pembelaan Bharada E Bikin Mewek: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
-
Sebut Isi Pleidoi Istri Sambo Serang Kehormatan Orang yang Sudah Mati, Irma Hutabarat: Diarahkan pada Narasi Pembohong dan Pembunuh
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur