Suara.com - Mantan Korspri Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara selaku terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain dituntut dua tahun penjara, jaksa juga menuntut Chuck dengan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juga subsider tiga bulan penjara," ujarnya.
Lebih Tinggi dari Tuntutan Arif Rahman
Hari ini, jaksa juga telah menuntut terdakwa lain, Arif Rahman Arifin dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Selain dituntut hukuman badan, eks anak buah Ferdy Sambo tersebut juga dituntut dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Poin meringankan yang pertama yakni, Arif disebut jaksa sudah berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua, Arif juga mengaki menyesal dalam kasus ini.
"Terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda
Poin meringankan ketiga yakni Arif dinilai masih muda dan mampu memperbaiki dirinya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," jelas jaksa.
Adapun poin memberatkan bagi tuntutan Arif yakni dia meminta mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo untuk menyalin file rekaman CCTV Yosua masih hidup lalu merusak laptop yang berisi rekaman tersebut.
Kemudian, Arif disinyalir jaksa mengetahui perbuatannya itu akan menutupi kebenaran dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi," ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut Arif telah mlanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda
-
3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua
-
Kasus OOJ Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
-
Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik