Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai bahwa adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun harus dibarengi dengan syarat peningkatan kualitas para kepala desanya.
Salah satunya peningkatan kualitas bisa dilakukan dengan adanya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa.
"Karena itulah sebagai konsekuensi periodisasi 9 tahun, PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa," kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, sekolah terkait kepemimpinan Kepala Desa menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih agar bisa mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan," ungkapnya.
Di sisi lain, Hasto mengatakan dalam sikap politiknya pada Kongres V Partai menegaskan pentingnya membangun dari desa, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan, desa pusat kebudayaan.
"Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi kedalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan, maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan," tuturnya.
"Secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun, namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan, dan stabilitas politik pun meningkat," sambungnya.
Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Baca Juga: Pegamat Sebut Capres Elektabilitas Tinggi seperti Ganjar Tak Berikan Efek Ekor Jas bagi PDIP
Sebelumnya, Papdesi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Mereka berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi sembilan tahun.
Oleh karenanya mereka menuntut DPR melakukan revisi terbatas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM meminta pemerintah dan DPR RI lebih bijak merespons tuntutan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Papdesi meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pukat UGM menilai kalau urgensi dari tuntutan itu dikaji dengan tepat, sebab dikhawatirkan semakinan menyuburkan tindakan korupsi di tingkat desa.
"Beberapa studi sudah menunjukan tingginya angka korupsi di level desa hingga tata kelola pemerintahan desa yang belum partisipatif. Rasanya, problem ini tidak akan terjawab dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan aparat desa rentan terhadap praktik korupsi dan penyalagunaan kekuasaan.
Berita Terkait
-
Sudah Terbaca, Motif Politik Di Balik Wacana Jabatan Kades 9 Tahun: Jadi Alat Kekuasaan
-
Gaduh Kode-kode Eri Cahyadi Didorong PDIP Jadi Cagub Jatim 2024
-
Partainya untuk Wong Cilik, Penilaian Ideologi Jadi Dasar Megawati Soekarnoputri Tentukan Calon Presiden
-
Pegamat Sebut Capres Elektabilitas Tinggi seperti Ganjar Tak Berikan Efek Ekor Jas bagi PDIP
-
Megawati Dikepung untuk Capreskan Ganjar Pranowo, Muncul Slogan Mengancam PDIP
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada