Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai bahwa adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun harus dibarengi dengan syarat peningkatan kualitas para kepala desanya.
Salah satunya peningkatan kualitas bisa dilakukan dengan adanya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa.
"Karena itulah sebagai konsekuensi periodisasi 9 tahun, PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa," kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, sekolah terkait kepemimpinan Kepala Desa menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih agar bisa mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan," ungkapnya.
Di sisi lain, Hasto mengatakan dalam sikap politiknya pada Kongres V Partai menegaskan pentingnya membangun dari desa, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan, desa pusat kebudayaan.
"Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi kedalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan, maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan," tuturnya.
"Secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun, namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan, dan stabilitas politik pun meningkat," sambungnya.
Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Baca Juga: Pegamat Sebut Capres Elektabilitas Tinggi seperti Ganjar Tak Berikan Efek Ekor Jas bagi PDIP
Sebelumnya, Papdesi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Mereka berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi sembilan tahun.
Oleh karenanya mereka menuntut DPR melakukan revisi terbatas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM meminta pemerintah dan DPR RI lebih bijak merespons tuntutan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Papdesi meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pukat UGM menilai kalau urgensi dari tuntutan itu dikaji dengan tepat, sebab dikhawatirkan semakinan menyuburkan tindakan korupsi di tingkat desa.
"Beberapa studi sudah menunjukan tingginya angka korupsi di level desa hingga tata kelola pemerintahan desa yang belum partisipatif. Rasanya, problem ini tidak akan terjawab dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan aparat desa rentan terhadap praktik korupsi dan penyalagunaan kekuasaan.
Berita Terkait
-
Sudah Terbaca, Motif Politik Di Balik Wacana Jabatan Kades 9 Tahun: Jadi Alat Kekuasaan
-
Gaduh Kode-kode Eri Cahyadi Didorong PDIP Jadi Cagub Jatim 2024
-
Partainya untuk Wong Cilik, Penilaian Ideologi Jadi Dasar Megawati Soekarnoputri Tentukan Calon Presiden
-
Pegamat Sebut Capres Elektabilitas Tinggi seperti Ganjar Tak Berikan Efek Ekor Jas bagi PDIP
-
Megawati Dikepung untuk Capreskan Ganjar Pranowo, Muncul Slogan Mengancam PDIP
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama