Suara.com - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Fisip Universitas Indonesia (UI) korban tewas akibat diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing Eko Setia Budi Wahono ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dwi Syafiera Putri, Ibunda dari Hasya menyampaikan rasa kekecewaannya atas putusan itu, terlebih dia mengetahui anaknya jadi tersangka beberapa hari setelah peringatan 100 hari kepergian sang anak.
Hasya dinyatakan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 akibat kecelakan. Namun keluarga baru bisa memperingati 100 hari kepergiaannya pada 16 Januari 2023, yang seharusnya dilaksanakan pada 14 Januari 2023.
"Jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor. Karena adik almarhum harus membawa nama Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin, untuk turun di kejuaraan taekwondo," kata Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Setelah menggelar peringatan 100 hari berpulang Hasya di sebuah panti asuhan pada 16 Januari, keesokan harinya atau 17 Januari keluarga dan kuasa hukum bertemu. Pada saat itu, kata Ira mereka menerima telepon.
"Mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Ira.
Setelah mendapat kabar itu mereka pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah mereka mendapatkan surat dari kepolisian yang menyatakan kasus kecelakaan Hasya dihentikan. Pada saat itu mereka sempat berpikir, kasus dihentikan karena terduga pelaku yang menabrak Hasya yang meninggal.
"Saya foto, saya kasih ke lawyer kami. Lawyer kami bilang, 'bu ini tersangkanya meninggal dunia,' kami kira. Lawyer kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," kata Ira.
Sebagai Ibu, Ira mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," ujarnya.
Dia hanya menginginkan kasus ini diusut sampai ke pengadilan. Baginya apapun keputusan di pengadilan dia siap menerimanya.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kami siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu. Apapun keputusannya di pengadilan," katanya.
Kronologi Kecelakaan
Adi Syaputra, ayah dari Hasya sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Adi mengatakan saat itu pada 6 Oktober 2022 anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Saat dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan