Suara.com - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo Cs akan segera habis tepatnya pada 6 Februari 2023. Lalu, apakah Sambo akan dibebaskan?
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan masa penahanan bagi Sambo Cs selama 30 hari.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," kata Djuyamto, Sabtu (28/12/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memperpanjang masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs selama 30 hari hingga 6 Februari 2023.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menyebut pihaknya akan kembali memperpanjang penahanan kedua apabila pemeriksaan Sambo Cs belum rampung pada 6 Februari mendatang.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B dan Ayat 6 KUHAP," imbuhnya.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional
Berita Terkait
-
Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice
-
Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?
-
'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
-
Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional
-
Bukan Jaksa dan Hakim, Kamaruddin Simanjuntak Buka Target Gerakan Bawah Tanah Sambo: Saya Ada Rekamannya!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun