Jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim sama dan memiliki logika berpikir tidak rasional.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang dikemukakan pengacara Ferdy Sambo pada Selasa (24/1/2023).
Adapun poin yang ditanggapi jaksa terkait dengan pengacara Ferdy Sambo yang menginginkan agar hakim mengesampingkan keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya dengan ucapan, “Woi, kau tembak. Kau tembak, cepat!”
Bagi pengacara Ferdy Sambo, keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan. Sedangkan, menurut jaksa, tim pengacara Ferdy Sambo hanya berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terbuka di persidangan.
“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa meminta pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum untuk dikesampingkan hakim.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris