Suara.com - Hari Kasih Sayang atau yang dikenal juga dengan Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari diberbagai negara. Pada perayaan ini, biasanya mereka akan saling memberi atau menerima kado coklat, bunga, atau semacamnya. Namun Hukum Menerima kado valentine, apakah diperbolehkan?
Mengenai hukum menerima kado valentine apakah diperbolehkan atau tidak, berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 12 Februari 2018.
Hukum Menerima kado Valentine Menurut Buya Yahya
Menurut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya, Beliau menyampaikan bahwa hendaknya setiap Muslim jangan mengikuti perayaan hari kasih sayang sedunia.
"...Hari kasih sayang sedunia. Anda tidak perlu ikut-ikutan wahai anak-anakku semua. Kasih sayang yang diajarkan baginda Nabi SAW, kasih sayang itu adalah kasih sayang Nabi," turut Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan, setiap Muslim hendaknya mengikuti ajaran kasih sayang seperti yang diajarkan oleh Nabi SAW.
"Anda memiliki Nabi Muhammad, yang sudah mengajari kasih sayang di dalam perang, mengajari kasih sayang terhadap binatang sekalipun," tuturnya lagi
Dengan tegas Buya Yahya menyampaikan bahwa sebaiknya baca terlebih dahulu sejarah dibalik perayaan Hari Valentine, apakah itu berasal dari budaya atau kisah umat Rasulullah SAW atau tidak.
"Andakan bisa membaca wahai anakku, bagaimana kisah Valentine. Apakah kisah tentang seseorang yang shaleh dari umat Nabi Muhammad SAW atau tidak," ucap Buya Yahya
Buya Yahya kemudian kembali menegaskan, hari Valentine bukanlah budaya Islam, bukan ajaran Rasulullah SAW.
"Kisah valentine day adalah kisah yang mengagungkan seorang santo yang bukan dari agama kita, mengagungkan syiar yang bukan syiar kita," ucapnya lagi.
Sebaiknya umat Muslim tidak mengikuti budaya perayaan Hari Valentine, jangan sampai Anda terbawa karena itu suatu kebatilan.
"Dan itu adalah kebatilan yang Anda tidak boleh ikut-ikutan, tidak boleh terbawa, semeriah apapun acara itu diadakan, Anda tidak boleh ikut. Yang sudah terlanjur janjian, batalin," tambahnya.
Buya Yahya juga menyampaikan, menerima kado valentine sebenarnya boleh-boleh saja, asalkan itu bukan sesuatu yang diharamkan agama Islam. Namun kado valentine tersebut akan menjadi haram jika kamu mengagungkan syiar dari budaya mereka (non Islam).
"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram. Tapi kalau dalam pemberiannya itu dalam irama membesarkan syiar Valentine, maka dosa niatnya karena ingin membesarkan syiar valentine," Jelas Buya Yahya.
"Namun, karena kamu sudah diberi hadiah, maka kamu nikmati makanan itu. Tapi setelah itu kamu nasehati dia, agar tahun depan kalau mau ngasih coklat tidak perlu valentinan," jelasnya lagi.
Berita Terkait
-
Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Lengkap yang Perlu Diketahui
-
Bikin Penasaran, Valentine untuk Agama Apa? Ini Penjelasannya
-
14 Kado Valentine 2023 untuk Cowok Berkelas, Dijamin Enggak Murahan!
-
Ini Contoh Pidato Sambutan Ketua Pelaksana Isra Miraj 2023, Siap Pakai!
-
3 Kado Valentine 2023 untuk Pacar Wanita, Dijamin Makin Disayang!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045