Suara.com - Sosok Eliadi Hulu menjadi sorotan berkat aksi beraninya menggugat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Aksinya dilakukan demi mengubur dalam-dalam tuntutan kepala desa (kades) yang minta masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dalam gugatannya, Eliadi Hulu justru meminta agar pemerintah meotong masa jabatan kades, dari 6 tahun menjadi 5 tahun sesuai masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, masa jabatan kades selama 6 tahun dan bisa 3 periode, dengan total masa jabatan 18 tahun, sudah terlalu lama. Kekuasaan yang terlalu besar itu, kata Eli, berpotensi memicu tindangan abuse of power hingga koruptif.
"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," ucap Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Eliadi sendiri menggugat Pasal 39 UU Desa yang berbunyi:
- Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal tersebut, lanjut Eli, bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.
Eli menjelaskan meski Pasal 7 UUD 1945 itu tidak mengatur jabatan kades melainkan presiden, namun pasal itu dinilai membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujarnya.
Karena itu, Eli meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Ia juga menggugat MK agar mengubah isi pasal tersebut, yang intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali periode.
Baca Juga: Menebak Nasib Anies Usai Surya Paloh Bertemu Jokowi, Terancam Gagal Nyapres?
Gugatan Eli ini diakui berawal dari keresahan melihat banyak kepada desa yang melakukan demo untuk menuntut perpanjangan masa jabatan. Tak main-main, para kades menuntut agar jabatan mereka diperpanjang 9 tahun dan tiga periode, dengan total masa jabatan 27 tahun.
"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," jelas Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Presiden Jokowi sendiri telah merespons tuntutan itu dengan mempersilakan para kades membicarakannya kepada DPR RI.
Sementara itu, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Walau begitu, kata Komisi II, revisi itu bukan berarti masa jabatan kades diperpanjang karena keputusan itu harus ditimbang baik dan buruknya terlebih dahulu.
Disclaimer:
Berita Terkait
-
Menebak Nasib Anies Usai Surya Paloh Bertemu Jokowi, Terancam Gagal Nyapres?
-
Surya Paloh Sumringah Akhirnya Ketemu Jokowi, Wasekjen NasDem: Senyumnya Lebih Lebar
-
Surya Paloh ke Istana Bukan soal Reshuffle, Jokowi Dinilai Tengah Berupaya Tunjukkan ini ke Publik
-
Skenario 'All Jokowi's Men': Terwujud Asal NasDdem Batal Usung Anies?
-
Gaduh Manuver Kepala Desa Jelang 2024: Heboh Dukung Jokowi 3 Periode, Kini Koar-koar Minta Jabatan 9 Tahun
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara