Suara.com - Tak disangka, kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur pada Jumat (20/1/2023) menguak skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D.
Awalnya, perhatian publik tertuju pada peristiwa tabrak lari itu, di mana dalam insiden tersebut, seorang mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Silvi Amalia Nuraeni tewas di tempat.
Sosok Selvi tewas setelah ditabrak mobil mewah Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan penyidik Polda Metro Jaya menuju lokasi pembunuhan berencana Wowon Cs.
Tak lama, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Nur mengaku sebagai istri dari salah satu anggota kepolisian.
Selain itu, Nur juga mengaku telah mendapatkan izin dari suaminya yang merupakan anggota polisi untuk ikut dalam iring-iringan.
Belakangan terungkap sosok polisi yang diakui sebagai suami Nur adalah Kompol D, anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Kasus itu semakin geger setelah diketahui Nur bukan istri Kompol D, melainkan selingkuhannya.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan jika Kompol D telah menjalin hubungan gelap dengan Nur selama berbulan-bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023)
Atas dasar itulah, kini Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kompol D dinilai merusak citra Polri karena terbukti memiliki hubungan istimewa dengan Nur.
Baca Juga: Polisi Pastikan Pengemudi Audi A8 Merupakan Penabrak Mahasiswi di Cianjur
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” kata Kombes Trunoyudo.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan maksud dari hubungan istimewa antara Nur dan Kompol D. Namun dugaannya mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dikenakan pada Kompol D.
"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah sebagai berikut:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;”
Sementara Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi:
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Pengemudi Audi A8 Merupakan Penabrak Mahasiswi di Cianjur
-
6 Fakta Sosok Kompol D: Kala Kasus Mahasiswi Cianjur Bongkar Skandal Perselingkuhannya
-
Segini Gaji Kompol D: Bisa Beli Mobil Audi A6 hingga 'Selundupkan' Selingkuhan
-
Sempat Bantah Dirinya Tabrak Mahasiswa Cianjur, Supir Audi Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Fakta Baru Tabrakan Maut Mahasiswi Unsur: Wanita di Mobil Audi A6 yang Lindas Selvi Ngaku Istri Polisi, Ternyata Cewek Simpanan Kompol D
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa