Suara.com - Tak disangka, kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur pada Jumat (20/1/2023) menguak skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D.
Awalnya, perhatian publik tertuju pada peristiwa tabrak lari itu, di mana dalam insiden tersebut, seorang mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Silvi Amalia Nuraeni tewas di tempat.
Sosok Selvi tewas setelah ditabrak mobil mewah Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan penyidik Polda Metro Jaya menuju lokasi pembunuhan berencana Wowon Cs.
Tak lama, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Nur mengaku sebagai istri dari salah satu anggota kepolisian.
Selain itu, Nur juga mengaku telah mendapatkan izin dari suaminya yang merupakan anggota polisi untuk ikut dalam iring-iringan.
Belakangan terungkap sosok polisi yang diakui sebagai suami Nur adalah Kompol D, anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Kasus itu semakin geger setelah diketahui Nur bukan istri Kompol D, melainkan selingkuhannya.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan jika Kompol D telah menjalin hubungan gelap dengan Nur selama berbulan-bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023)
Atas dasar itulah, kini Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kompol D dinilai merusak citra Polri karena terbukti memiliki hubungan istimewa dengan Nur.
Baca Juga: Polisi Pastikan Pengemudi Audi A8 Merupakan Penabrak Mahasiswi di Cianjur
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” kata Kombes Trunoyudo.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan maksud dari hubungan istimewa antara Nur dan Kompol D. Namun dugaannya mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dikenakan pada Kompol D.
"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah sebagai berikut:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;”
Sementara Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi:
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Pengemudi Audi A8 Merupakan Penabrak Mahasiswi di Cianjur
-
6 Fakta Sosok Kompol D: Kala Kasus Mahasiswi Cianjur Bongkar Skandal Perselingkuhannya
-
Segini Gaji Kompol D: Bisa Beli Mobil Audi A6 hingga 'Selundupkan' Selingkuhan
-
Sempat Bantah Dirinya Tabrak Mahasiswa Cianjur, Supir Audi Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Fakta Baru Tabrakan Maut Mahasiswi Unsur: Wanita di Mobil Audi A6 yang Lindas Selvi Ngaku Istri Polisi, Ternyata Cewek Simpanan Kompol D
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas