News / Nasional
Selasa, 31 Januari 2023 | 12:50 WIB
Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat. (Foto: Instagram)

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;”

Selain diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Kompol D kini juga telah ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More