Suara.com - Kepolisian telah memastikan kalau salah satu anggotanya, Kompol D, terseret kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Selvi tewas di tempat setelah diduga ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan Polda Metro Jaya.
Iring-iringan mobil itu mengangkut para penyidik yang tengah menuju lokasi pembunuhan berencana Wowon Cs. Adapun mobil Audi A6 ditumpangi seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai istri polisi yang berada di iring-iringan.
Nur mengaku kalau mobil mewah Audi A6 itu adalah milik suaminya yang sedang dipinjam, lantaran mobilnya tengah diperbaiki di bengkel. Ia juga menyebut masuk ke iring-iringan polisi karena sudah mendapatkan izin suami.
Dari sanalah terungkap adanya keterlibatan anggota polisi dalam peristiwa itu. Dan belakangan terungkap bahwa polisi yang diakui sebagai suami Nur itu adalah seseorang berinisial D dengan pangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Sosok Nur juga terungkap bukan istri kedua, melainkan selingkuhan Kompol D. Kini Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) untuk diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Di balik peristiwa itu terselip sebuah pertanyaan, bisakah seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol memiliki mobil mewah seperti Audi A6?
Harga mobil Audi A6 di pasaran saat ini
Berdasarkan penelusuran Suara.com di sejumlah situs jual beli mobil, diketahui bahwa saat ini harga mobil Audi A6 keluaran 2023 berkisar antara Rp1,25 hingga Rp1,95 miliar.
Sementara untuk harga mobil Audi A6 dalam kondisi bekas juga masih cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp238 juta hingga Rp275 juta.
Lantas berapakan gaji seorang perwira kepolisian berpangkat Kompol? Berikut uraiannya.
Gaji polisi berpangkat Kompol
Aturan mengenai gaji anggota kepolisian tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan kalau pangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) dalam institusi Polri masuk dalam Golongan IV atau Perwira Menangah.
Menurut peraturan itu pula, seorang anggota polisi yang berpangkat Kompol mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
Tak hanya gaji pokok, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Tabrakan Maut Mahasiswi Unsur: Wanita di Mobil Audi A6 yang Lindas Selvi Ngaku Istri Polisi, Ternyata Cewek Simpanan Kompol D
-
Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur Menguak Tabir Perzinahan Perwira Polisi, Kompol D Kini Resmi Ditahan!
-
Terkuak, Perempuan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Itu Adalah WIL Kompol D
-
Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur, Ungkap Perselingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
-
Sosok Kompol D Diduga Selingkuh Dengan Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas