Setelah sempat mangkir, Sugeng selaku pengemudi Audi A6 pada Sabtu (28/1/2023) ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Selvi Amelia. Ia kemudian datang ke Polres Cianjur untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan.
Sebelum akhirnya ditahan, ia diperiksa selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur. Kapolres CIanjur AKBP Doni Hermawan, menuturkan penahanan terhadap Sugeng ini berdasarkan Pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, dikatakan Doni, bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) yang membuat Sugeng ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya, ada mobil sedan jenis Audi A6 yang dikemudikan oleh tersangka serta rekaman CCTV.
Atas kasus ini, Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ia lantas terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Polisi Ungkap Audi 6 Bukan Rombongan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng bukan bagian dari rombongan polisi. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani Satlantas Polres Cianjur.
“Kami memastikan bahwa kendaraan sedan itu bukan rombongan dari patwal, jadi bukan rombongan. Kasus ini ditangani oleh Satlantas Polres Cianjur, diduga mobil tersebut yang menabrak dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Ramadhan dilansir pada Selasa (31/1/2023).
Sugeng Sempat Jadi Buronan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo sempat mengatakan bahwa pihaknya kera memasukan Sugeng ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan tentu bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur
Penetapan sopir Audi sebagai buronan itu karena berupaya mengaburkan fakta dan melarikan diri. Ia juga diketahui bukan beralamat asli di Cianjur. Beberapa waktu lalu, ia pun kerap membantah segala tuduhan yang selama itu ditujukan kepadanya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Viral Ribut Pajero Pelat RFP Vs Angkot di Depok, Netizen: Nggak Manusia, Nggak Pelat Mobil, R Tetap Meresahkan
-
Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur
-
Polisi Pastikan Pengemudi Audi A8 Merupakan Penabrak Mahasiswi di Cianjur
-
6 Fakta Sosok Kompol D: Kala Kasus Mahasiswi Cianjur Bongkar Skandal Perselingkuhannya
-
Segini Gaji Kompol D: Bisa Beli Mobil Audi A6 hingga 'Selundupkan' Selingkuhan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas