Suara.com - Pendaftaran Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 telah ditutup hari ini, Selasa (31/1/2023). Lalu kapan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai?
Berdasarkan jadwal yang telah beredar, pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023 yang lalu. Targetnya, seleksi ini akan selesai pada awal bulan Februari 2023.
Sehingga masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih dimulai pada bulan Februari 2023. Namun jadwal tersebut dapat berbeda pada masing-masing daerah.
Sebab seleksi Pantarlih Pemilu 2024 direncanakan berlangsung selama 12 hari. Periode tersebut dihitung dari mulai dari pendaftaran hingga pelantikan Pantarlih.
Pelantikannya sendiri rencananya digelar pada tanggal 6 Februari 2023.
Bagi yang telah lolos seleksi, maka akan melaksanan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dengan masa kerja dari tanggal 3 Februari sampai tanggal 12 Maret 2023.
Meski demikian, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pada setiap daerah mungkin bisa saja berbeda, tergantung KPU Kabupaten/Kota.
Silahkan cek jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024, dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum berikut ini.
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
Garis Besar Tugas Pantarlih
Baca Juga: 5 Tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan
Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang. Caranya, dengan melakukan pencocokan penelitian data pemilih.
Dalam kerjanya, Pantarlih bakal membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK serta PPS. Setelah data pemilih dicocokkan, hasilnya bakal disusun dan dilaporkan kepada PPS.
Data yang telah tersusun oleh Pantarlih ini akan menjadi acuan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, seorang Pantarlih akan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Petugas Pantarlih ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga maupun masyarakat setempat.
Menurut situs resmi KPU, gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 yang akan datang sebesar Rp 1 juta per bulan. Angka tersebut, sama dengan gaji Pantarlih pada Pemilu 2020.
Gaji ini diberikan selama masa kerjanya yaitu sekitar 2 bulan. Mengapa Pantarlih bekerja hanya 2 bulan saja? Padahal Pemilu 2024 masih tahun depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar