Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Hal ini terlihat dari perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merangkum dari berbagai sumber, prekrutan Pantarlih sudah dimulai sejak 26 Januari dan akan berlangsung hingga 31 Januari mendatang. Nah, kira-kira berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Yuk simak ulasan berikut ini.
Apa Itu Pantarlih
Sebelum membahas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, ada baiknya kita mengenali apa itu Pantarlih. Jadi, Pantarlih adalah seseorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Setelah itu, data yang diterima akan dikumpulkan menjadi satu oleh Pantarlih, kemudian data tersebut nantinya akan menjadi acuan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, seorang Pantarlih akan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Petugas Pantarlih ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga maupun masyarakat setempat.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Merangkum situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji Pantarlih pada Pemilu yang akan datang adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Angka tersebut, sama dengan gaji Pantarlih pada Pemilu 2020. Untuk masa tugasnya sekitar 2 bulan.
Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024
Baca Juga: Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!
Jika Anda tertarik untuk mendaftar sebagai Pantarlih, maka simak lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 berikut ini:
1. WNI yang usia di atas 17 tahun.
2. Sehat jasmani rohani
3. Bukan bagian dari anggota partai politik, tim kampanye ataupun tim pemenangan peserta Pemilu.
4. Domisili di wilayah area kerja Pantarlih
5. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK