Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Hal ini terlihat dari perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merangkum dari berbagai sumber, prekrutan Pantarlih sudah dimulai sejak 26 Januari dan akan berlangsung hingga 31 Januari mendatang. Nah, kira-kira berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Yuk simak ulasan berikut ini.
Apa Itu Pantarlih
Sebelum membahas berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, ada baiknya kita mengenali apa itu Pantarlih. Jadi, Pantarlih adalah seseorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Setelah itu, data yang diterima akan dikumpulkan menjadi satu oleh Pantarlih, kemudian data tersebut nantinya akan menjadi acuan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, seorang Pantarlih akan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Petugas Pantarlih ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga maupun masyarakat setempat.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Merangkum situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji Pantarlih pada Pemilu yang akan datang adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Angka tersebut, sama dengan gaji Pantarlih pada Pemilu 2020. Untuk masa tugasnya sekitar 2 bulan.
Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024
Baca Juga: Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!
Jika Anda tertarik untuk mendaftar sebagai Pantarlih, maka simak lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 berikut ini:
1. WNI yang usia di atas 17 tahun.
2. Sehat jasmani rohani
3. Bukan bagian dari anggota partai politik, tim kampanye ataupun tim pemenangan peserta Pemilu.
4. Domisili di wilayah area kerja Pantarlih
5. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
Berkas Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Jika Anda merasa telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pantarlih, maka sambangi PPS di desa atau kelurahan di desa Anda dengan membawa beberapa dokumen/berkas sebagai berikut:
1. e-KTP)
2. Surat keterangan dari puskesmas terdekat atau layanan kesehatan lainnya yang menerangkan bahwa Anda sehat jasmani
Adapun surat keterangan sehat tersebut menyertakan hasil pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, dan kadar gula darah.
3. Daftar Riwayat Hidup (akses laman KPU untuk formatnya)
4. Pas foto warna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat
5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih bukan anggota partai politik, tidak mempunyi komorbiditas (penyakit penyerta), dan sehat jasmani rohani.
Demikian ulasan perihal gaji Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan penjelasan apa itu pantarlih dan syarat mengikuti pantarlih. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?