Suara.com - Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi bagi rakyat kecil, tak jarang hutang menjadi salah satu solusinya. Hutang juga kerap menjadi pemicu konflik, apalagi jika orang yang dihutangi tak memiliki adab.
Sehingga, agama Islam sangat menekankan adab dalam berhutang. Adab ini berguna memberi batasan apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berhutang.
Merujuk jurnal yang ditulis Zulkarnain Muhammad Ali, Dosen Pascasarjana Institut Agama Islam TAZKIA, Bogor, ternyata ada beberapa adab dasar berhutang bagi umat muslim berikut ini.
Hutang-piutang pada dasarnya diperbolehkan di dalam Islam karena ia termasuk akad ta’awun atau tolong menolong untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan dan juga merupakan akad tabarru’ (sosial) sebagai kepedulian untuk membantu orang-orang yang sedang dalam kesulitan.
Syariat Islam menjelaskan tentang adab-adab dalam berhutang sehingga masing-masing pihak baik yang memberi pinjaman atau yang berhutang, tidak ada hak-hak mereka yang dirugikan. Dalam transaksi hutang ada hal-hal yang harus diperhatikan antara dua belah pihak demi terjaganya kepercayaan di antara mereka.
Pertama. Mencatat transaksi hutang-piutang sebagaimana yang terdapat dalam QS. AlBaqarah 282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”.
Tujuan pencatatan hutang tersebut adalah untuk menghindari kesalahan tentang jumlah pinjaman, lupa, sengketa dan semua dampak buruk lainnya Baits, 2017). Yang dicatat adalah nama orang yang berhutang, nama yang berpiutang, jumlah hutang, tanggal berutang, tanggal pelunasan dan cara pelunasan (Jawaz, 2014). Tetapi sebagian orang merasa malu jika hutangnya harus dicatat, mereka merasa ada ketidak percayaan satu sama lain padahal itu adalah perintah Allah.
Kedua. Menghadirkan saksi, sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah 282 “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)”. Menghadirkan saksi bertujuan untuk menguatkan ikatan terkait masalah harta selain dengan mencatat hutangnya. Menurut Jumhur ulama menghadirkan saksi sifatnya anjuran (tidak wajib).
Ketiga. Hadirkan barang jaminan / gadai sebagaimana yang terdapat dalam QS. AlBaqarah 283 “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” Hal itu bertujuan untuk menjamin keamanan hutang, dengan adanya gadai tanggungan hutang akan lebih ringan, jika tidak mampu membayar maka jaminan tersebut bisa dijual untuk membayar hutangnya.
Baca Juga: Aksi Protes Pembakaran Al-Qur'an di Dekat Kedubes Swedia
Keempat. Adanya penjamin, sebagaimana disebutkan dalam QS.Yusuf 72 “Penyerupenyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". Bagi orang yang meminjam dan yang memberi pinjaman akan merasa saling mengerti dan menghormati atas hak dan kewajibannya, karena jika ada masalah diantara mereka maka penjamin tersebut yang berkewajiban untuk menyelesaikannya.
Namun, perlu dicatat bahwa empat adab berhutang itu tidak ada artinya jika tidak diimbangi dengan adab orang yang berhutang.
Harus digarisbawahi bahwa umat muslim hanya boleh berutang untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat dipenuhinya sendiri. Untuk itu dilarang keras berhutang hanya demi gaya hidup. Di samping itu, orang yang berhutang juga harus memiliki tekad melunasinya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
4 Doa Lancar Rezeki dan Pekerjaan
-
Catat! Inilah Adab Berhubungan Suami-Istri Menurut Ajaran Islam
-
Ketemu Massa Demo Protes Pembakaran Al Quran, Wakil Dubes Swedia: Kami Paham Ini Melukai Umat Islam!
-
Alquran Dibakar, Massa PA 212 Balas dengan membakar Bendera Swedia
-
Aksi Protes Pembakaran Al-Qur'an di Dekat Kedubes Swedia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru