Suara.com - Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi bagi rakyat kecil, tak jarang hutang menjadi salah satu solusinya. Hutang juga kerap menjadi pemicu konflik, apalagi jika orang yang dihutangi tak memiliki adab.
Sehingga, agama Islam sangat menekankan adab dalam berhutang. Adab ini berguna memberi batasan apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berhutang.
Merujuk jurnal yang ditulis Zulkarnain Muhammad Ali, Dosen Pascasarjana Institut Agama Islam TAZKIA, Bogor, ternyata ada beberapa adab dasar berhutang bagi umat muslim berikut ini.
Hutang-piutang pada dasarnya diperbolehkan di dalam Islam karena ia termasuk akad ta’awun atau tolong menolong untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan dan juga merupakan akad tabarru’ (sosial) sebagai kepedulian untuk membantu orang-orang yang sedang dalam kesulitan.
Syariat Islam menjelaskan tentang adab-adab dalam berhutang sehingga masing-masing pihak baik yang memberi pinjaman atau yang berhutang, tidak ada hak-hak mereka yang dirugikan. Dalam transaksi hutang ada hal-hal yang harus diperhatikan antara dua belah pihak demi terjaganya kepercayaan di antara mereka.
Pertama. Mencatat transaksi hutang-piutang sebagaimana yang terdapat dalam QS. AlBaqarah 282 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”.
Tujuan pencatatan hutang tersebut adalah untuk menghindari kesalahan tentang jumlah pinjaman, lupa, sengketa dan semua dampak buruk lainnya Baits, 2017). Yang dicatat adalah nama orang yang berhutang, nama yang berpiutang, jumlah hutang, tanggal berutang, tanggal pelunasan dan cara pelunasan (Jawaz, 2014). Tetapi sebagian orang merasa malu jika hutangnya harus dicatat, mereka merasa ada ketidak percayaan satu sama lain padahal itu adalah perintah Allah.
Kedua. Menghadirkan saksi, sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah 282 “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)”. Menghadirkan saksi bertujuan untuk menguatkan ikatan terkait masalah harta selain dengan mencatat hutangnya. Menurut Jumhur ulama menghadirkan saksi sifatnya anjuran (tidak wajib).
Ketiga. Hadirkan barang jaminan / gadai sebagaimana yang terdapat dalam QS. AlBaqarah 283 “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” Hal itu bertujuan untuk menjamin keamanan hutang, dengan adanya gadai tanggungan hutang akan lebih ringan, jika tidak mampu membayar maka jaminan tersebut bisa dijual untuk membayar hutangnya.
Baca Juga: Aksi Protes Pembakaran Al-Qur'an di Dekat Kedubes Swedia
Keempat. Adanya penjamin, sebagaimana disebutkan dalam QS.Yusuf 72 “Penyerupenyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". Bagi orang yang meminjam dan yang memberi pinjaman akan merasa saling mengerti dan menghormati atas hak dan kewajibannya, karena jika ada masalah diantara mereka maka penjamin tersebut yang berkewajiban untuk menyelesaikannya.
Namun, perlu dicatat bahwa empat adab berhutang itu tidak ada artinya jika tidak diimbangi dengan adab orang yang berhutang.
Harus digarisbawahi bahwa umat muslim hanya boleh berutang untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat dipenuhinya sendiri. Untuk itu dilarang keras berhutang hanya demi gaya hidup. Di samping itu, orang yang berhutang juga harus memiliki tekad melunasinya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
4 Doa Lancar Rezeki dan Pekerjaan
-
Catat! Inilah Adab Berhubungan Suami-Istri Menurut Ajaran Islam
-
Ketemu Massa Demo Protes Pembakaran Al Quran, Wakil Dubes Swedia: Kami Paham Ini Melukai Umat Islam!
-
Alquran Dibakar, Massa PA 212 Balas dengan membakar Bendera Swedia
-
Aksi Protes Pembakaran Al-Qur'an di Dekat Kedubes Swedia
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!