Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat lantaran terlalu lama tinggal di Indonesia. Warga Malaysia bernama Mohamad Rizal ini melanggar aturan keimigrasian yaitu overstay.
Mohamad Rizal tinggal di Indonesia selama enam tahun lamanya. Hal itu melebihi aturan izin tinggal bagi warga negara asing yang tercantum di Undang-Undang keimigrasian RI.
"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu.
Andika mengatakan WNA atas nama Mohamad Rizal ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud,setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.
Kemudian, lanjut Andika, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia.
"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, maka yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat,
Baca Juga: Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk
-
Pengeroyok yang Bacok Ojek Online Pakai Samurai di Taman Sari Akhirnya Ditangkap
-
Lewat Molina, WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan
-
Driver Ojol Belum Tentu Kena, Penerapan Jalan Berbayar ERP Harus Lewati Tujuh Tahapan Lagi
-
Viral Video Perempuan Seksi Sodorkan Dada ke Driver Ojol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK