Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat lantaran terlalu lama tinggal di Indonesia. Warga Malaysia bernama Mohamad Rizal ini melanggar aturan keimigrasian yaitu overstay.
Mohamad Rizal tinggal di Indonesia selama enam tahun lamanya. Hal itu melebihi aturan izin tinggal bagi warga negara asing yang tercantum di Undang-Undang keimigrasian RI.
"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu.
Andika mengatakan WNA atas nama Mohamad Rizal ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud,setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.
Kemudian, lanjut Andika, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia.
"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, maka yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat,
Baca Juga: Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Buron Seminggu, DPO Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Taman Sari Dibekuk
-
Pengeroyok yang Bacok Ojek Online Pakai Samurai di Taman Sari Akhirnya Ditangkap
-
Lewat Molina, WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan
-
Driver Ojol Belum Tentu Kena, Penerapan Jalan Berbayar ERP Harus Lewati Tujuh Tahapan Lagi
-
Viral Video Perempuan Seksi Sodorkan Dada ke Driver Ojol
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan